Menjelang puncak Hari Raya Idul Adha, umat Islam berbondong-bondong menyiapkan hewan kurban terbaiknya. Dalam berkurban, syariat Islam telah mengatur bahwa satu ekor kambing diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang.
Di sisi lain, banyak umat Muslim yang juga ingin menyertakan orang-orang terdekat dalam pahala kurbannya. Misalnya dengan mengatasnamakan kurban untuk orang tua, pasangan, anak, atau keluarga yang telah meninggal dunia.
Kejadian seperti ini cukup sering ditemukan di Indonesia sebagai bentuk kasih sayang sekaligus harapan agar pahala ibadah kurban dapat ikut dirasakan orang-orang tercinta. Dalam fiqih, persoalan menghadiahkan pahala kurban pun telah dijelaskan para ulama beserta hukum dan ketentuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana hukum dan ketentuan menghadiahkan kurban untuk orang lain? Dijelaskan oleh NU Online, berikut rangkumannya.
Hukum Kurban untuk Orang Lain
Dalam Islam, menghadiahkan pahala kurban kepada orang lain pada dasarnya diperbolehkan. Tetapi, para ulama menjelaskan bahwa hal ini berbeda dengan sistem kurban patungan.
Kurban patungan berarti beberapa orang sama-sama menjadi mudlahhi atau pihak yang berkurban. Dalam syariat, satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang, sedangkan sapi dan unta maksimal untuk tujuh orang.
Karena itu, apabila satu kambing diniatkan sebagai kurban untuk dua orang sekaligus sebagai mudlahhi, maka hukumnya tidak sah. Sebab, setiap orang tidak memiliki satu hewan kurban secara utuh.
Sementara itu, menghadiahkan pahala kurban punya konsep berbeda. Dalam kasus ini, hanya satu orang yang menjadi mudlahhi karena ia yang membeli dan menyembelih hewan kurban. Namun, pahala ibadahnya diniatkan juga untuk orang lain.
Dengan kata lain, seseorang tetap boleh berkurban seekor kambing atas nama dirinya sendiri sambil menyertakan pahala untuk keluarga, orang tua, atau kerabatnya.
Karena hanya pahala yang dihadiahkan, jumlah orang yang disertakan pun tidak dibatasi. Misalnya satu orang berkurban seekor kambing lalu menghadiahkan pahalanya untuk seluruh anggota keluarganya.
Hadis tentang Kurban untuk Keluarga
Dasar kebolehan menghadiahkan pahala kurban salah satunya berasal dari hadis Rasulullah SAW berikut:
عَنْ أَبِي رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَإِذَا صَلَّى وَخَطَبَ أُتِيَ بِأَحَدِهِمَا وَهُوَ فِي مُصَلَّاهُ فَذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: «اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مَنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ»، ثُمَّ يُؤْتَى بِالْآخَرِ فَيَذْبَحُهُ ثُمَّ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ»، فَيُطْعِمُهُمَا جَمِيعًا الْمَسَاكِينَ، وَيَأْكُلُ هُوَ وَأَهْلُهُ مِنْهُمَا. قَالَ: فَلَبِثْنَا سِنِينَ لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ بَنِي هَاشِمٍ يُضَحِّي، قَدْ كَفَانَا اللَّهُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُرْمَ وَالْمُؤْنَةَ.(رواه أحمد والبزار والحاكم)
Artinya: "Dari Abu Rafi' RA, ia berkata: "Rasulullah SAW apabila hendak berkurban, beliau membeli dua ekor domba jantan yang gemuk, bertanduk, dan berwarna putih belang hitam. Setelah selesai melaksanakan salat (Iduladha) dan berkhotbah, didatangkanlah salah satu dari kedua domba tersebut kepada beliau di tempat salatnya, lalu beliau menyembelihnya.Kemudian beliau berdoa: 'Ya Allah, ini (kurban) dari seluruh umatku yang bersaksi atas ketauhidan-Mu dan bersaksi atas kerasulanku (bahwa aku telah menyampaikan risalah).' Setelah itu, didatangkan domba yang kedua, lalu beliau menyembelihnya dan berdoa: 'Ya Allah, ini (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad.' Beliau kemudian memberikan makan seluruh daging dari kedua domba tersebut kepada fakir miskin, serta beliau dan keluarganya juga ikut memakan sebagian darinya. (Abu Rafi') berkata: 'Maka kami sempat melewati masa bertahun-tahun di mana tidak ada seorang pun dari kalangan Bani Hasyim yang berkurban, karena Allah telah mencukupkan tanggungan dan biaya kurban kami melalui Rasulullah SAW.'" (HR. Ahmad, Al-Bazzar, dan Al-Hakim)
Hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menyertakan keluarganya dalam pahala kurban yang beliau lakukan. Para ulama memahami bahwa Nabi tetap menjadi pihak yang berkurban, sedangkan keluarganya ikut memperoleh pahala dari ibadah tersebut.
Kemudian dari riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ: كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى.(رواه الترمذي وابن ماجه)
Artinya: "Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari: 'Bagaimanakah penyembelihan kurban di antara kalian pada masa Rasulullah SAW?' Beliau menjawab: 'Dahulu, seorang laki-laki berkurban dengan seekor kambing yang diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya. Lalu mereka memakan daging kurban tersebut dan memberi makan orang lain, hingga akhirnya manusia mulai bermegah-megahan (berbangga-bangga) sehingga menjadi seperti yang engkau saksikan sekarang ini.'" (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Isi hadis ini menerangkan bahwa satu ekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga dalam satu rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa pahala kurban dapat mencakup anggota keluarga meskipun yang menjadi mudlahhi hanya satu orang.
Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah berkurban untuk umatnya sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ، سَمِينَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ، مَوْجُوءَيْنِ، فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ، وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ، وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ، وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.(رواه ابن ماجه وأحمد)
Artinya: "Dari Aisyah dan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW jika hendak berkurban, beliau membeli dua ekor domba jantan yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih belang hitam, dan sudah dikembiri.Lalu beliau menyembelih salah satunya atas nama umatnya yang bersaksi tauhid kepada Allah dan bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah. Dan beliau menyembelih yang satunya lagi atas nama Muhammad dan keluarga Muhammad SAW." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam penjelasan hadis tersebut, salah satu kambing diniatkan untuk Rasulullah SAW dan keluarganya, sedangkan kambing lainnya diperuntukkan bagi umat beliau yang mentauhidkan Allah SWT.
Makna dari hadis ini menunjukkan luasnya kasih sayang Rasulullah SAW kepada umatnya sekaligus menjadi dalil bahwa pahala kurban dapat dihadiahkan kepada orang lain.
Pendapat Ulama soal Kurban untuk Orang Hidup dan Meninggal
Dalam mazhab Syafi'i, para ulama membedakan hukum menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia.
Untuk orang yang telah meninggal, para ulama sepakat hukumnya boleh. Pahala kurban bisa saja sampai kepada mayit sebagaimana pahala sedekah dan doa. Sementara untuk orang yang masih hidup, terdapat perbedaan pendapat.
Imam Al-Ramli dan Al-Khathib Asy-Syarbini membolehkan menghadiahkan pahala kurban kepada orang hidup. Menurut mereka, pahala kurban tetap dapat diperoleh oleh orang yang disertakan dalam niat kurban.
Pendapat berbeda datang dari Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami yang berpendapat bahwa kebolehan tersebut lebih tepat untuk orang yang telah meninggal dunia. Beliau menyamakan masalah ini dengan sedekah untuk mayit yang memang disepakati dapat sampai pahalanya.
Menghadiahkan pahala kurban kepada orang lain merupakan amalan yang diperbolehkan dalam Islam. Seseorang tetap dapat menjadi mudlahhi atas hewan kurbannya sambil menyertakan pahala untuk keluarga, orang tua, pasangan, maupun kerabat.
Mayoritas ulama sepakat bahwa pahala kurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat sampai kepadanya. Sedangkan untuk orang hidup, terdapat perbedaan pendapat, tapi sebagian ulama tetap membolehkannya.
Karena itu, ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk penghambaan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana mempererat kasih sayang dan berbagi pahala dengan orang-orang yang dicintai. Wallahu a'lam bissawab.
(aau/aau)
