Ibadah kurban dilakukan setiap 10 Dzulhijjah. Di hari itu, umat Islam menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS.
Ibadah kurban juga mengandung nilai sosial karena daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Daging kurban yang dibagikan merupakan sebuah bentuk rezeki bagi penerimanya. Daging yang diterima harapannya bisa dinikmati dengan keluarga, sehingga Hari Raya Iduladha bisa dirayakan dengan suka cita oleh seluruh umat Muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada beberapa oknum yang sengaja memperjual belikan daging kurban yang diperolehnya, baik oleh orang yang berkurban maupun panitia kurban.
Lantas, bagaimanakah hukum menjual daging kurban? Persoalan ini memang memiliki aturan tersendiri yang perlu dipahami agar ibadah kurban tetap berjalan sesuai syariat.
Dilansir dari NU Online, berikut penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban.
Daging Kurban Dianjurkan untuk Dibagikan
Pada dasarnya, hewan kurban diperuntukkan untuk dimanfaatkan, dimakan, dan dibagikan kepada orang lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al-Hajj: 28)
Ayat di atas merupakan dasar para ulama memutuskan bahwa daging kurban sebaiknya dikonsumsi sebagian oleh orang yang berkurban, lalu sisanya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam sejumlah hadis juga dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan umat Islam memakan, menyimpan, dan membagikan daging kurban.
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Artinya: "Makanlah, berilah makan, dan simpanlah." (HR Bukhari dan Muslim)
Isi hadis ini menjelaskan bahwa daging kurban boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi, dibagikan kepada orang lain, dan disimpan untuk beberapa waktu. Awalnya Rasulullah pernah melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari karena kondisi paceklik saat itu, tetapi larangan tersebut kemudian dicabut.
Karena tujuan utamanya untuk dimanfaatkan dan dibagikan, mayoritas ulama melarang menjual bagian hewan kurban seperti daging maupun kulitnya.
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama
Dalam mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia, orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk daging, kulit, maupun lemaknya. Larangan ini juga berlaku jika hasil penjualan digunakan untuk membayar tukang jagal atau biaya operasional penyembelihan.
Dasar larangan tersebut salah satunya berasal dari hadis riwayat Ali bin Abi Thalib RA:
وَلاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا
Artinya: "Rasulullah memerintahkanku agar tidak memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah." (HR Muslim)
Isi hadis ini menjelaskan bahwa bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan alat transaksi atau pembayaran jasa karena kurban merupakan ibadah yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan:
وَاعْلَم أَن مَوضِع الْأُضْحِية الِانْتِفَاع فَلَا يجوز بيعهَا
Artinya: "Ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan, maka tidak diperbolehkan menjualnya."
Karena itu, panitia kurban yang bertindak sebagai wakil dari orang yang berkurban juga tidak diperbolehkan menjual daging kurban, meskipun hanya untuk membeli bumbu atau biaya tambahan lainnya.
Bolehkah Fakir Miskin Menjual Daging Kurban?
Meski orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban, terdapat perbedaan hukum bagi penerima daging kurban, khususnya fakir miskin. Dalam penjelasan ulama Syafi'iyah, fakir miskin yang telah menerima daging kurban sebagai hak miliknya diperbolehkan menjual daging tersebut apabila memang membutuhkan.
Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin menjelaskan bahwa penerima fakir memiliki keleluasaan memanfaatkan daging kurban, termasuk menjualnya. Hal ini berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Orang mampu dianjurkan hanya mengonsumsi, menyedekahkan kembali, atau menjamu tamu menggunakan daging tersebut.
Dengan kata lain, setelah daging kurban diberikan kepada fakir miskin, maka daging itu telah menjadi hak penerima sehingga boleh dimanfaatkan sesuai kebutuhannya.
Pendapat yang Membolehkan Menjual Daging Kurban
Meskipun mayoritas ulama melarang, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar terkait penjualan bagian hewan kurban. Menurut Imam Abu Hanifah, menjual daging atau kulit hewan kurban diperbolehkan selama hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk kemaslahatan.
Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa tujuan utama kurban adalah memberikan manfaat. Karena itu, apabila hasil penjualan tetap digunakan dalam kebaikan, maka hukumnya diperbolehkan menurut mazhab Hanafi.
Namun di Indonesia, pandangan yang lebih umum digunakan tetap mengikuti mazhab Syafi'i, yaitu menghindari penjualan bagian hewan kurban. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah kurban tetap berjalan sesuai syariat sekaligus menjaga tujuan utamanya, yaitu berbagi kepada sesama.
Simak Video "Video: Punya GERD, Amankah Menyantap Daging Kurban?"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
