Menjelang Hari Raya Idul Adha, semangat umat Islam untuk berkurban akan mulai terasa. Masjid dan mushola ramai membuka program kurban bersama agar semakin banyak orang dapat ikut beribadah. Karena tingginya harga hewan ternak seperti sapi, sistem patungan atau arisan kurban pun menjadi solusi yang banyak dipilih masyarakat.
Namun, apakah sebenarnya patungan kurban benar-benar diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya jika satu sapi dibeli oleh lebih dari tujuh orang? Apakah semua peserta tetap mendapat pahala kurban?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dipahami karena kurban adalah ibadah yang memiliki aturan dan ketentuan khusus dalam syariat. Niat baik saja tidak cukup jika tata caranya tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾
Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!" (QS. Al-Kautsar: 2)
Selain itu, Allah SWT juga berfirman:
﴿وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ﴾
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat." (QS. Al-Hajj: 34)
Supaya ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah SWT, umat Muslim harus memahami hukum patungan kurban yang dilaksanakan di masjid maupun mushola sekitar.
Hukum Patungan Kurban dalam Islam
Pada dasarnya, seperti yang dijelaskan NU Online dalam publikasinya, patungan kurban diperbolehkan dalam Islam, tetapi hanya untuk hewan tertentu dan dengan jumlah peserta yang sudah ditetapkan syariat.
Dalam fikih dijelaskan jika:
Satu ekor kambing hanya untuk satu orang
Satu ekor sapi atau kerbau maksimal untuk tujuh orang
Satu ekor unta maksimal untuk sepuluh orang
Ketentuan ini berdasarkan hadis sahih dari Rasulullah SAW Ibnu Abbas RA meriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan, lalu datang Hari Raya Adha, maka kami berpatungan untuk seekor sapi sebanyak tujuh orang dan seekor unta sebanyak sepuluh orang." (HR. Tirmidzi).
Adapun hadis lain juga meriwayatkan dari Abu Asad as-Sulami:
عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا
Artinya: "Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah SAW, kemudian beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham. Kemudian kami membeli hewan kurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: "Ya Rasulullah, kami membeli hewan kurban termahal". Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya hewan kurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk." (HR Ahmad no.15533).
Hadis ini menjadi dasar utama bolehnya kurban secara patungan. Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah berkurban tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarga dan umatnya.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ... ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: "Rasulullah SAW menyembelih seekor domba lalu berdoa: 'Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.'" (HR. Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa pahala kurban bisa diniatkan untuk keluarga dan umat, tetapi tidak mengubah ketentuan jumlah peserta dalam kepemilikan hewan kurban.
Apakah Kurban Kambing Bisa Patungan?
Berbeda dengan sapi dan unta, kambing tidak boleh patungan atas nama beberapa orang. Imam An-Nawawi menjelaskan:
الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إِلَّا عَنْ وَاحِدٍ
Artinya: "Satu ekor kambing hanya sah dikurbankan atas nama satu orang saja."
Meski begitu, pahala kurban kambing tetap bisa diniatkan untuk keluarga. Seperti yang terjadi di lapangan, satu orang menjadi sahibul kurban atau pemilik kurban, lalu pahala kurban diniatkan untuk anggota keluarga lainnya.
Bagaimana Jika Peserta Kurban Banyak?
Jika jumlah peserta melebihi batas, ada beberapa solusi yang dianggap sesuai syariat, antara lain:
1. Membagi Kelompok Kurban
Pembagian kelompok ini bisa dilakukan misalnya seperti 14 orang membeli dua ekor sapi atau 21 orang membeli tiga ekor sapi. Dengan begitu, setiap sapi tetap maksimal diisi tujuh orang.
2. Mengatasnamakan Beberapa Orang Saja
Sebagian peserta ditetapkan sebagai sahibul kurban, sedangkan peserta lain diniatkan mendapat pahala melalui isyrakuts tsawab atau penyertaan pahala. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khatib Al-Syarbini:
فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ، أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا، جَازَ
Artinya: "Jika seseorang menyembelih kurban atas nama dirinya dan keluarganya, atau atas nama dirinya lalu menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka hal itu diperbolehkan."
3. Mengikuti Arisan Kurban yang Jelas Akadnya
Arisan kurban juga diperbolehkan selama tidak mengandung riba, pesertanya jelas, hewan memenuhi syarat, dan pelaksanaan kurban sesuai ketentuan syariat.
Hal terpenting yang sering dilupakan adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang sifatnya individu. Karena itu, tidak cukup hanya mengumpulkan uang bersama-sama tanpa kejelasan niat dan kepemilikan.
Jika hanya berupa iuran tanpa penetapan sahibul kurban, maka ibadah tersebut lebih dekat kepada sedekah biasa daripada kurban.
Padahal, esensi kurban bukan sekadar membagikan daging, melainkan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
﴿لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ﴾
Artinya: "Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian." (QS. Al-Hajj: 37)
Jika jumlah peserta melebihi batas syariat tanpa akad yang jelas, maka kurban tersebut tidak sah sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sedekah biasa.
Karena itu, sebelum ikut patungan atau arisan kurban, pastikan mekanismenya sesuai syariat agar ibadah yang dilakukan benar-benar sah, bernilai pahala, dan diterima oleh Allah SWT. Wallahualam bisawab.
(aau/aau)
