Hari Raya Idul Adha selalu dimeriahkan dengan semangat berbagi kepada sesama. Setiap Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Ibadah ini juga menjadi pengingat akan kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.
Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah, begitu juga membagikannya dan mengonsumsinya. Jadi apakah daging kurban boleh diperjualbelikan? Simak hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Daging Kurban Boleh Dijual?
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28:
"Maka makanlah sebagiannya dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir."
Jadi, dari ayat tersebut sudah jelas bahwa daging kurban diperuntukkan untuk konsumsi dan sudah seharusnya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal yang sama juga dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah jilid 5. Ditegaskan bahwa syariat Islam menganjurkan agar orang yang berkurban memakan sebagian daging hewan kurbannya. Kemudian membagikan sebagian lainnya kepada kerabat, dan sisanya diberikan kepada fakir miskin.
Orang yang berkurban (shohibul kurban) tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik daging, kulit, kepala, maupun bagian lainnya. Pandangan ini merujuk pada mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi'i, bahwa hewan kurban merupakan ibadah taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah), sehingga tidak layak dijadikan komoditas bisnis.
Mengutip dari NU Online, mengingat panitia kurban yang dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berkurban (wakil), maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya.
Artinya, daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang dan panitia tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.
Pandangan Mazhab Soal Daging Kurban
Perkara apakah daging kurban boleh diperjual belikan juga dijelaskan dalam kitab Kifayatul Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:
وَاعْلَم أَن مَوضِع الْأُضْحِية الِانْتِفَاع فَلَا يجوز بيعهَا بل وَلَا بيع جلدهَا وَلَا يجوز جعله أُجْرَة للجزار وَإِن كَانَت تَطَوّعا ...وَعند أبي حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ
Artinya: Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dst...
Dilansir dari NU Online, menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh. Jika mengikuti mazhab Hanafi di atas, maka menjual daging kurban jelas mubah.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang menjual daging hewan kurbannya, maka kurbannya tidak sah," sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Bayhaqi.
Seseorang yang berkurban tetapi menjual bagian dari hewan kurbannya tidak akan memperoleh pahala kurban yang dijanjikan, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW.
Boleh Dijual Apabila Memenuhi Kondisi Tertentu
Dilansir dari NU Online, Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa'ilit Ta'lim mengatakan:
وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا
أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي
Artinya: Al-Bulqini sanksi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim.
Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.
Kategori kaya kasarannya ialah mereka yang mempunyai kelebihan rezeki untuk menyembelih hewan kurban saat hari raya Id.
Ketentuan ini merupakan anjuran bagi orang kaya untuk berkurban selagi tidak ada halangan. Sementara si fakir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain bila kondisi menuntut. Dijual mentah boleh, dijual matang tidak masalah.
Jadi, penjualan oleh penerima dianggap sah jika hasil penjualannya dirasa lebih bermanfaat dibandingkan dengan mengonsumsi langsung daging tersebut. Hal ini biasanya dilakukan karena alasan kebutuhan mendesak atau untuk keperluan yang lebih prioritas.
Meski demikian, mengonsumsi daging kurban tetap lebih dianjurkan bagi penerima. Sebab, tindakan tersebut mencerminkan rasa syukur dan penghormatan terhadap nilai ibadah kurban.
(irb/hil)











































