Apakah Boleh Kurban Online? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama

Apakah Boleh Kurban Online? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Rabu, 13 Mei 2026 11:00 WIB
Warga menyembelih hewan kurban saat Idul Adha 1446 H di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Jumat (6/6/2025). Hewan kurban kambing, sapi hingga kerbau disembelih usai umat muslim melaksanakan Salat Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Ilustrasi penyembelihan hewat kurban. Foto: Grandyos Zafna
Balikpapan -

Menjelang Hari Raya Idul Adha, semakin marak lembaga yang menawarkan kurban online. Sebagian orang hal ini mempermudah pelaksanaan kurban karena bisa langsung diproses lewat berbagai platform digital.

Dengan melaksanakan kurban online, seorang Muslim bisa memilih hewan kurban, membayar, hingga menyerahkan proses penyembelihan dan distribusi daging tanpa harus datang langsung ke lokasi penyembelihan.

Namun demikian, apakah kurban online diperbolehkan dalam Islam? Apakah ibadah kurbannya tetap sah walaupun hewan disembelih di daerah lain dan yang berkurban tidak hadir langsung saat penyembelihan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Berkurban Secara Umum

Dilansir dari NU Online, dalam pelaksanaan kurban online, ada unsur perwakilan atau wakalah atau seseorang menyerahkan proses pembelian, penyembelihan, dan distribusi kepada pihak lain. Karena itu, pembahasan hukum kurban online dalam Islam pasti akan berkaitan dengan hukum wakalah dalam ibadah kurban.

Kurban sendiri merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Bahkan Rasulullah SAW memberikan penekanan kuat terhadap pentingnya berkurban. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS Al-Hajj: 34)

Dari ayat tersebut, para ulama menjelaskan bahwa kurban memiliki nilai ibadah sekaligus nilai sosial. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin, agar kebahagiaan Idul Adha dapat dirasakan bersama.

Hukum Kurban Online dalam Islam

Saat melakukan transaksi kurban online, seseorang biasanya menyerahkan uang kepada lembaga atau platform tertentu untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan, lalu dibagikan kepada penerima manfaat. Secara fikih, hal ini termasuk akad wakalah atau perwakilan.

Mayoritas ulama membolehkan praktik tersebut selama syarat-syarat kurban dan wakalah terpenuhi. Artinya, pihak penyedia layanan bertindak sebagai wakil dari orang yang berkurban.

Dasar bolehnya wakalah terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat Al-Kahfi ayat 19:

فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا

Artinya:

"...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun." (QS Al-Kahfi: 19)

Dalam ayat itu menjelaskan bolehnya mewakilkan suatu urusan kepada orang lain, termasuk dalam urusan muamalah dan ibadah tertentu.

Karena itu, para ulama banyak yang menilai kurban online sah selama memenuhi syarat-syarat syariat, mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan, hingga distribusi daging.

Penjelasan Ulama tentang Wakil dalam Kurban

Dalam kitab I'anah at-Thalibin, Syekh Abu Bakar as-Syatha menjelaskan tentang kebiasaan masyarakat Nusantara yang mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan kurban di Makkah, sementara orang yang berkurban berada jauh di Jawa.

Beliau menukil fatwa sebagai berikut:

(سئل) رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا. (الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق كما أطلقوه فقد صرح أئمتنا بجواز توكيل من تحل ذبيحته في ذبح الأضحية، وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء النعم وذبحها، وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته

Artinya:

"Ada pertanyaan mengenai kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membeli hewan ternak di Makkah untuk aqiqah maupun kurban, lalu menyembelihnya di sana, sementara orang yang diaqiqahi atau berkurban berada di Jawa. Apakah hal itu sah? Jawab: Ya, hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membeli hewan aqiqah atau kurban dan menyembelihkannya, meskipun di luar daerah orang yang berkurban." (I'anah at-Thalibin, juz 2 halaman 381)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa penyembelihan kurban tidak harus dilakukan di daerah tempat tinggal pekurban. Kurban tetap sah meskipun dilakukan di wilayah lain melalui perwakilan.

Hal serupa juga dijelaskan Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam Hasyiyah 'ala al-Ghurar al-Bahiyyah. Beliau menerangkan bahwa sebagian orang keliru karena menganggap kurban harus disembelih di daerah asal pekurban.

وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَان ذَبَحَ فِيهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ

Artinya: "Anggapan tersebut keliru. Penyembelihan kurban tidak harus dilakukan di daerah tempat tinggal orang yang berkurban. Di mana pun penyembelihan dilakukan, baik oleh dirinya sendiri maupun wakilnya, maka kurbannya tetap sah." (Hasyiyah 'ala al-Ghurar al-Bahiyyah, juz 5 halaman 170)

Syarat Sah Kurban Online

Walaupun diperbolehkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar kurban online benar-benar sesuai syariat. Yang pertama, hewan kurban harus memenuhi syarat Islam, seperti cukup umur, sehat, tidak cacat, dan layak disembelih. Pihak penyedia layanan juga harus memastikan proses penyembelihan dilakukan secara syar'i oleh orang yang memahami tata cara penyembelihan halal.

Selain itu, dana yang diberikan oleh yang berkurban harus benar-benar digunakan untuk membeli hewan kurban, bukan malah membeli daging yang sudah disembelih sebelumnya. Ini menjadi perhatian karena inti ibadah kurban adalah penyembelihan hewan pada waktu yang ditentukan syariat.

Para ulama juga menganjurkan agar yang berkurban mengetahui proses penyembelihan, baik hadir langsung maupun melalui laporan, dokumentasi, atau perwakilan niat kepada pihak penyedia layanan.

Demikian penjelasan terkait hukum kurban online sesuai syariat Islam. Jika ingin berkurban online, pilihlah lembaga yang terpercaya, amanah, transparan, memberikan dokumentasi, serta benar-benar menjalankan proses kurban sesuai syariat Islam. Wallahu a'lam.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Punya GERD, Amankah Menyantap Daging Kurban?"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads