6 Ton Beras-9,6 Ton Gula Ilegal Tak Dimusnahkan, Dihibahkan ke 400 KK Tarakan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 13 Nov 2025 18:17 WIB
Beras dan gula yang dihibahkan ke 400 KK di Tarakan/Foto: Istimewa (dok Bea dan Cukai Tarakan)
Tarakan -

Ribuan kilogram beras dan gula ilegal hasil tangkapan Bakamla dan Polres Tarakan dipastikan tidak akan berakhir di tempat pemusnahan. Sembako yang kini berstatus Barang Milik Negara (BMN) itu resmi dihibahkan kepada BAZNAS Kota Tarakan untuk dibagikan kepada masyarakat miskin.

Total sembako yang diserahkan tidak main-main, yakni 6.000 kg (6 ton) beras dan 9.600 kg (9,6 ton) gula. Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, membenarkan hibah tersebut. Menurutnya, pemanfaatan barang sitaan untuk masyarakat jauh lebih penting daripada memusnahkannya.

"Ini kemarin untuk yang beras itu, karena itu masih layak digunakan, itu oleh dari Kementerian Keuangan peruntukannya jadinya dihibahkan kepada masyarakat," kata Wahyu saat dikonfirmasi detikKalimantan, Kamis (13/11/2025).

"Karena kan itu daripada dimusnahkan, banyak manfaatnya untuk dihibahkan," imbuhnya.

Penyerahan beras dan gula itu bukan tanpa dasar hukum. Proses hibah itu telah mengantongi restu Menteri Keuangan melalui Surat No S-65/MK/KNL.1303/2025 tanggal 10 September 2025. Serah terima resmi dilakukan pada 12 September 2025 yang disaksikan langsung pihak Bakamla dan Polres Tarakan.

Saat disinggung mengenai kelanjutan kasus dan para tersangka, Wahyu menjelaskan tidak semua pelanggaran kepabeanan harus berakhir di meja hijau. "Kalau kendalanya sih kita sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Karena memang tidak semua kasus itu larinya ke pidana. Ada juga ini ranah administrasi. Jadi ada yang namanya proses denda," jelasnya.

Ia menegaskan untuk menaikkan kasus ke ranah pidana, dibutuhkan bukti yang kuat. "Minimal 2 alat bukti. Jadi kita sesuai dengan aturan acara pidana yang ada," tambah Wahyu.

Di tempat terpisah, Ketua Pelaksana BAZNAS Tarakan, Syamsi Sarman, angkat bicara untuk mengantisipasi potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia khawatir publik mengira BAZNAS menyalurkan barang selundupan ilegal.

"Bisa terjadi salah paham ya, karena dikira BAZNAS memasok barang selundupan dari Malaysia. Begitu yang isu muncul di masyarakat," ujar Syamsi.

Ia menegaskan BAZNAS hanya menerima barang yang status hukumnya sudah jelas. "Jadi yang kami terima itu adalah Barang Milik Negara. Kami tidak menerima barang yang ilegal. Nah, karena sudah menjadi milik negara, kami anggap itu secara hukum sudah legal," tegasnya.

Syamsi menjelaskan proses legalisasi barang tidak mudah dan melibatkan banyak instansi. "Semua. Itu tidak gampang kemarin prosesnya. Ya melalui KPKNL. Kemudian Bea Cukai disaksikan oleh Kepolisian dan Bakamla. Jadi semua pihak kemarin tanda tangan berita acara," bebernya.



Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"


(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork