Purbaya Beri Pendampingan Pegawai Pajak Kena OTT: Bukan Intervensi

Nasional

Purbaya Beri Pendampingan Pegawai Pajak Kena OTT: Bukan Intervensi

Gibran Maulana Ibrahim - detikKalimantan
Sabtu, 10 Jan 2026 18:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Herdi Alif Al Hikam
Balikpapan -

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal memberikan pendampingan hukum bagi pegawai pajak yang terjaring OTT KPK. Hal ini dilakukan karena pejabat pajak tersebut merupakan pegawainya di Kementerian Keuangan.

"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2025).

Namun Purbaya menegaskan pendampingan hukum kepada anak buahnya itu bukanlah bentuk intervensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," imbuhnya.

Diketahui bahwa KPK menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Uang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Fitroh mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Baca artikel selengkapnya di sini.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads