Bea Cukai Kota Tarakan menerima penyerahan 14,6 ton beras dan gula pasir subsidi asal Malaysia yang disita oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada awal Mei 2025. Barang bukti tersebut kini dalam tahap penelitian untuk mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi.
"Barang tangkapan dari Bakamla RI sudah diserahkan kepada kami dan saat ini dalam status tahap penelitian. Proses ini membutuhkan waktu dan prosedur yang ketat," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan Andi Herwanto, Senin (26/5/2025).
Bea Cukai Tarakan juga telah memperketat pengawasan di Pelabuhan Malundung dan berkoordinasi dengan berbagai instansi, seperti Bakamla, TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk mencegah masuknya barang ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus meningkatkan manajemen risiko melalui sinergi dengan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara," tambahnya.
Andi mengaku awalnya Bea Cukai hanya mengetahui kasus penyelundupan ini melalui pemberitaan media. Meski begitu, Andi menegaskan komitmen pihaknya untuk transparan.
"Hasil penelitian akan kami sampaikan secepat mungkin kepada wartawan begitu proses selesai," tuturnya.
Andi menyampaikan, Bea Cukai Tarakan terus berupaya menjalankan fungsinya sebagai multi-protektor dengan maksimal, termasuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.
(des/des)