Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) akan mengikuti mogok sidang nasional. Agenda ini akan diikuti para hakim ad hoc mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi di Kalbar.
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas seruan FSHA Indonesia yang ditujukan kepada seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia, termasuk Hakim Ad Hoc Tipikor, Hubungan Industrial, Perikanan dan HAM. Mereka memprotes adanya ketimpangan kesejahteraan dan tidak adanya penyesuaian uang kehormatan Hakim Ad Hoc selama 13 tahun.
Anggota Tim 9 FSHA Indonesia dari Kalbar, Urif Syarifudin mengatakan, mogok sidang dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, mulai Senin lusa, yakni 12 hingga 21 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi kami ini dipicu oleh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan hakim karier," kata Urif kepada detikcom, Sabtu (10/1/2026).
Dia bilang, kenaikan tunjangan hakim karier tersebut berlaku efektif sejak Oktober 2025 dan direalisasikan pada Februari 2026. Sementara itu, uang kehormatan Hakim Ad Hoc tidak pernah mengalami penyesuaian sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013.
"Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan yang serius di lingkungan peradilan," tegasnya.
Menurut Urif, FSHA menilai Hakim Ad Hoc menjalankan fungsi yudisial yang sama dengan hakim karier, mulai dari memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara. Mereka juga memikul risiko etik, hukum, dan sosial yang setara.
Namun, dalam praktiknya, kesejahteraan Hakim Ad Hoc tertinggal jauh dan tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung dalam sistem peradilan.
"Jadi, aksi mogok sidang bukanlah bentuk penolakan terhadap keadilan. Aksi mogok sidang Hakim Ad Hoc adalah jeritan sunyi pengabdian yang terlalu lama menahan perih. Mereka tidak meninggalkan keadilan, melainkan berharap keadilan juga memeluk mereka. Dari kelelahan itu lahir harapan sederhana yaitu dipahami, dimaklumi, dan dimaafkan, agar palu kelak diketuk dengan hati yang kembali utuh," ujar Urif.
Ia menegaskan bahwa aksi ini dirancang tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan moral. Para hakim yang terlibat menyadari dampak mogok sidang terhadap proses persidangan, namun menilai langkah ini perlu diambil agar persoalan struktural yang telah berlangsung lama mendapat perhatian serius dari negara.
Urif bilang, FSHA Kalbar menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan profesionalitas selama aksi berlangsung. Mereka menegaskan bahwa mogok sidang dilakukan secara kolektif dan terorganisir sebagai bentuk penyampaian aspirasi, bukan sebagai tindakan anarkis atau pembangkangan terhadap hukum.
Aksi mogok sidang nasional Hakim Ad Hoc menjadi penanda adanya persoalan kesejahteraan yang belum terselesaikan di tubuh peradilan.
"FSHA berharap pemerintah dan Mahkamah Agung segera merespons tuntutan tersebut secara adil, agar keberlanjutan dan integritas proses peradilan tetap terjaga," harapnya.
Sementara itu, anggota Tim 9 FSHA Indonesia lainnya, Agus Budiarso menjelaskan bahwa persiapan aksi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebagai bagian dari persiapan aksi, perwakilan FSHA telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026 terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum.
"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aksi akan dipusatkan di dua lokasi strategis, yakni kawasan Silang Monas dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Agus.
Setelah aksi mogok sidang, pada 22 hingga 23 Januari 2026, para perwakilan Hakim Ad Hoc akan menyampaikan aspirasi secara langsung ke Istana Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Waktu penyampaian aspirasi tersebut bertepatan dengan agenda Laporan Tahunan Mahkamah Agung.
Simak Video "Video: Komisi III DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
