Bea Cukai Tarakan tengah menyelidiki 100 karung beras subsidi ilegal asal Malaysia yang berhasil digagalkan oleh Polres Tarakan, Kalimantan Utara. Barang bukti tersebut, masing-masing berisi 10 kilogram, kini dalam proses penelitian untuk mengungkap pelanggaran kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto, mengonfirmasi bahwa 100 karung beras diserahkan oleh Polres Tarakan pada 10 Juni 2025.
"Kami sedang meneliti dugaan pelanggaran kepabeanan dan terus berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Andi kepada detikkalimantan, Kamis (12/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa mengembangkan kasus lebih lanjut. Saat ini, Bea Cukai Tarakan masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami pelanggaran ketentuan impor dan cukai terkait kasus ini.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait penelitian pelanggaran tersebut," bebernya.
Sebelumnya penangkapan beras selundupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tarakan di Pelabuhan Tengkayu II, Tarakan, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Barang bukti beserta sopir yang membawanya langsung diamankan ke pos polair untuk pemeriksaan awal. Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli menjelaskan bahwa koordinasi dengan Karantina, Bea Cukai, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyimpulkan bahwa beras tersebut diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti sudah kami serahkan sesuai prosedur," ujar Rusli di ruangannya, Rabu (11/6/2025).
(des/des)