Puluhan pemilik lahan di Belalung, Kecamatan Tarakan Utara, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan aksi blokade jalan yang menjadi akses pembuangan limbah milik PT Phoenix Resources Indonesia (PT PRI), Rabu (1/10/2025). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atas dugaan pencemaran limbah perusahaan. Berdasarkan pantauan di lokasi, warga berkumpul dengan membawa spanduk dan poster.
Warga memblokade jalan di dua titik strategis, yakni di pintu masuk dan di depan titik kumpul, dengan menggunakan kayu keras. Akibatnya, aktivitas perusahaan terganggu. Sejumlah truk pengangkut material tanah tampak mengantre hingga ratusan meter dan tidak dapat beroperasi.
Juru bicara warga, Yapdin, menyatakan aksi ini dipicu oleh gagalnya mediasi dengan pihak perusahaan. Menurutnya, warga awalnya datang ke kantor PT PRI untuk berdialog, namun kecewa karena media tidak diizinkan meliput proses mediasi tersebut.
"Media dilarang meliput, untuk itu kami anggap bahwa (perusahaan) tidak bersedia menyelesaikan masalah ini," ujar Yapdin di lokasi, Rabu (1/10/2025).
Yapdin menegaskan bahwa penutupan jalan ini adalah bentuk solidaritas dan komitmen bersama warga untuk menuntut keadilan. Ia merasa bahwa tanpa perhatian publik, tuntutan mereka tidak akan didengar.
"Ini aksi solidaritas kami. Kami percaya, tidak viral tidak akan dapat keadilan," tegasnya.
Simak Video "Video Pemerintah Kirim Balik 14 Kontainer Limbah Besi Terpapar Cs 137 ke Filipina"
(des/des)