Puluhan pemilik lahan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memprotes dugaan pencemaran dari limbah PT Phoenix Resources Indonesia (PT PRI). Mereka mengancam akan menutup akses jalan jika tidak mengganti rugi senilai Rp 2 miliar.
"Kami memberi waktu satu Minggu, terhitung Rabu (24/9) kepada PT PRI. Jika tidak bayar Rp 2 miliar, kami akan menutup jalan akses tempat pembuangan limbah mereka," tegas perwakilan warga, Yapdin kepada detikKalimantan, Kamis (25/9/2025).
Yapdin mengatakan lahan perkebunan dan pertanian milik warga Belalung, Kecamatan Tarakan Utara tersebut tergenang air dalam waktu lama sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi. Ia menduga kuat hal ini disebabkan oleh aktivitas perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lahan kami tergenang air dalam waktu yang lama, akibatnya lahan perkebunan dan pertanian tidak bisa digunakan lagi," ucapnya.
Warga menuntut tiga hal utama, pemulihan lahan yang terdampak, penggantian tanam tumbuh, dan ganti kerugian atas lahan yang tidak produktif sebesar Rp 2 Miliar. Ancaman penutupan jalan pun dilontarkan jika tuntutan utama tidak dipenuhi dalam sepekan.
Yapdin menegaskan, nilai kerugian itu telah dihitung sejak lahan mereka mulai terdampak pada tahun 2022.
"Pembayaran ganti rugi dimulai sejak 2022 hingga selama PT PRI beroperasi," tambahnya.
PT PRI Tunggu Arahan Manajemen
Menanggapi hal ini, Humas PT PRI, Eko Wahyudi, menyatakan pihaknya telah menerima dan mendengar aspirasi warga. Seluruh tuntutan tersebut telah diteruskan ke pihak manajemen untuk dibahas lebih lanjut.
"Kita terima, dan kita ajukan ke manajemen terkait tuntutan dari masyarakat," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (24/9) malam.
Terkait tuntutan ganti rugi Rp 2 Miliar dan ancaman blokade jalan, Eko menyebut pihaknya akan melakukan tinjauan ulang ke lapangan sambil menunggu keputusan dari manajemen. Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan hingga kini belum menerima data letak pasti lahan warga yang diklaim terdampak.
"Tetap kita tinjau ulang tuntutannya, kami juga masih menunggu letak posisi lahan dari masyarakat," jelasnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Lurah Juata Permai, Rika Bulan Karolin, membenarkan bahwa pihak PT PRI telah melapor ke kantornya terkait pertemuan dengan warga. Namun, pihaknya belum bisa mengambil sikap sebelum bertemu langsung dengan warga yang terdampak.
"PT PRI sudah melaporkan tentang pertemuan kemarin. Tapi kami belum bisa memberikan informasi selagi kami belum bertemu dengan warga," ucapnya, Kamis (25/9) sore.
Terkait ancaman pemblokiran jalan yang akan dilakukan warga, Rika mengaku akan memantau perkembangan situasi lebih lanjut.
"Kita lihat perkembangannya ya," tutupnya singkat melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Warga pemilik lahan di Belalung, Tarakan Utara, mengeluhkan dampak dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Phoenix Resources Indonesia (PT PRI), perusahaan bubur kertas. Menurut mereka, lahan di sekitar perusahaan semakin tidak produktif. Bahkan warga sempat menggeruduk pabrik tersebut Rabu (24/9) kemarin.