DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/8/2025) untuk membahas polemik perizinan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) masuk ke Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta perwakilan Pelayaran Rakyat (Pelra) Tarakan. Sekretaris Pelra Tarakan Bahtiar menyampaikan bahwa pihaknya meminta fasilitasi agar truk tangki BBM jenis solar dapat beroperasi di Pelabuhan Tengkayu I untuk mendukung distribusi sembako ke wilayah pelosok.
"Kami meminta supaya teman-teman bisa menyalurkan BBM di Pelabuhan SDF, Tengkayu 1 KW Tarakan," ujar Bahtiar kepada detikKalimantan, Selasa malam (19/8/2025).
Hasil RDP menyepakati izin sementara pengisian BBM di Pelabuhan Tengkayu I dengan waktu operasional terbatas, yakni dari pukul 19.00 hingga 24.00 WITA. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan pelayaran rakyat tanpa mengganggu aktivitas penumpang di pelabuhan yang dikenal padat pada siang hingga sore hari.
"Alhamdulillah, sudah disepakati semua stakeholder. Tinggal menunggu SOP-nya," tambah Bahtiar via pesan daring.
Untuk menjamin keamanan, sejumlah standar operasional prosedur (SOP) disiapkan, termasuk penyediaan alat pemadam kebakaran dan tanda segitiga merah sebagai penanda keamanan truk tangki. Pengawasan akan dilakukan oleh KSOP, dengan koordinasi bersama Dishub Kaltara.
"Keamanan truk tangki harus maksimal. SOP-nya sedang disusun dan akan segera diterapkan dalam satu atau dua hari ke depan," kata Bahtiar.
Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"
(des/des)