DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/8/2025) untuk membahas polemik perizinan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) masuk ke Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta perwakilan Pelayaran Rakyat (Pelra) Tarakan. Sekretaris Pelra Tarakan Bahtiar menyampaikan bahwa pihaknya meminta fasilitasi agar truk tangki BBM jenis solar dapat beroperasi di Pelabuhan Tengkayu I untuk mendukung distribusi sembako ke wilayah pelosok.
"Kami meminta supaya teman-teman bisa menyalurkan BBM di Pelabuhan SDF, Tengkayu 1 KW Tarakan," ujar Bahtiar kepada detikKalimantan, Selasa malam (19/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil RDP menyepakati izin sementara pengisian BBM di Pelabuhan Tengkayu I dengan waktu operasional terbatas, yakni dari pukul 19.00 hingga 24.00 WITA. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan pelayaran rakyat tanpa mengganggu aktivitas penumpang di pelabuhan yang dikenal padat pada siang hingga sore hari.
"Alhamdulillah, sudah disepakati semua stakeholder. Tinggal menunggu SOP-nya," tambah Bahtiar via pesan daring.
Untuk menjamin keamanan, sejumlah standar operasional prosedur (SOP) disiapkan, termasuk penyediaan alat pemadam kebakaran dan tanda segitiga merah sebagai penanda keamanan truk tangki. Pengawasan akan dilakukan oleh KSOP, dengan koordinasi bersama Dishub Kaltara.
"Keamanan truk tangki harus maksimal. SOP-nya sedang disusun dan akan segera diterapkan dalam satu atau dua hari ke depan," kata Bahtiar.
Sementara itu, Pertamina disebut tidak memiliki kendala karena tanggung jawab mereka hanya hingga halaman depo, sedangkan distribusi di pelabuhan menjadi tanggung jawab Pelra. Jufri Budiman menjelaskan keputusan ini bersifat temporer sebagai solusi jangka pendek.
"Kami ambil kebijakan agar pelayanan pelabuhan tetap berjalan. Namun, ini bukan solusi permanen," katanya kepada detikKalimantan, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara, dalam hal ini Gubernur, diminta segera membangun dermaga khusus untuk pelayanan BBM agar aktivitas ini tidak lagi dilakukan di Pelabuhan Tengkayu I.
Dalam rapat, Komisi III juga mempertanyakan regulasi terkait pengisian BBM di pelabuhan. Jufri menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari Dishub Kaltara dan KSOP, tidak ada regulasi yang secara spesifik mengizinkan pengisian BBM di area pelabuhan karena risiko keamanan.
"Kami tanyakan ke Dishub dan KSOP, tidak ada cantolan regulasinya. Tapi, Pelra protes karena LPG diperbolehkan. Akhirnya, kami cari solusi," ungkap Jufri.
Solusi ini diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi sembako ke wilayah pelosok tanpa mengorbankan keselamatan di Pelabuhan Tengkayu I. DPRD Kaltara menyerahkan teknis pelaksanaan kepada Dishub Kaltara untuk memastikan SOP berjalan dengan baik.
"Kami akan terus kawal agar implementasinya sesuai kesepakatan," tutup Jufri.
Sebelumnya, DPC Pelayaran Rakyat (Pelra) Tarakan sempat mengeluhkan larangan pengisian BBM di Pelabuhan Tengkayu I yang menghambat operasional kapal. Pemilik kapal mengaku terpaksa membeli BBM ilegal dari tengkulak dengan harga berkali-kali lipat lebih mahal.
Hal ini berpengaruh ke distribusi sembako ke pelosok. Selain proses pengiriman terhambat, harga sembako otomatis ikut meroket.
Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)