Realisasi izin distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali menemui jalan buntu. Padahal sebelumnya telah tercapai kesepakatan dalam RDP dengan DPRD Kaltara pada Agustus. Namun, kesepakatan itu terhambat lantaran SOP sebagai landasan teknis tak kunjung diterbitkan.
Penundaan lebih dari sebulan ini membuat puluhan kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) yang menjadi urat nadi logistik Kaltara, terpaksa terus menggunakan BBM non-subsidi. Konsekuensinya, biaya operasional melambung tinggi, dan imbasnya dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah pelosok, dari Malinau, Tana Tidung (KTT), Bulungan, hingga Nunukan.
Ketua DPC Pelra Kota Tarakan, Nanrang, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut izin prinsip sudah ada, tapi urusan teknis di lapangan masih terganjal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sudah ada izin sih, cuma SOP yang belum diterbitkan. Karena ini banyak kaitannya, bukan Dinas Perhubungan saja, tapi ada kaitannya sama SDM," ujar Nanrang kepada detikKalimantan di Pelabuhan Sdf Tengkayu I Tarakan, Minggu (5/10/2025).
Nanrang menegaskan bahwa jatah BBM bersubsidi untuk sekitar 17 kapal Pelra yang melayani rute vital ini seharusnya sudah dialokasikan sejak Desember 2024. Kini, mereka harus menanti kepastian untuk bisa beroperasi.
"Saat ini kan kita pakai minyak non-subsidi, sehingga ongkos angkut itu agak sedikit tinggi. Nanti kalau ini sudah beroperasi, dengan sendirinya ongkos kita bisa tekan. Yang tadinya Rp 5.000 mungkin jadi Rp 4.000. Sehingga masyarakat di pelosok sana bisa menikmati," jelasnya.
Menanggapi polemik ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Bustan mengakui adanya kendala yang bersifat regulasi dan legalitas. Ia menegaskan, Pelabuhan Tengkayu I bukanlah pelabuhan khusus (Tersus) untuk bongkar muat BBM.
"Kalau saya lihat kendalanya tadi kan berbagai keregulasi karena ini pelabuhan. Pelabuhan bukan untuk pelabuhan yang sifatnya khusus. Karena ini BBM bersubsidi, ada aturan-aturan yang mengatur. Nanti kita salah dalam mengoperasionalkan," kata Bustan.
Meski demikian, Bustan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya. Ia telah memerintahkan Dinas ESDM untuk menuntaskan kekurangan persyaratan.
"Tadi saya panggil juga (Dinas ESDM) untuk segera menuntaskan secepat mungkin. Karena ini kan ada dampak-dampak terhadap pengendalian inflasi daerah," tegasnya.
Bustan menambahkan, hadirnya pemerintah adalah sebagai regulator dan fasilitator untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan membantu menstabilkan harga kebutuhan pokok di masyarakat.
"Saya berharap pemanfaatan BBM ini benar-benar untuk yang memang menjadi tujuan dan sasaran. Untuk mengendalikan inflasi dan membantu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang sesuai," pungkasnya.
Sebelumnya, RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman menyepakati pengisian BBM di Pelabuhan Tengkayu I akan dibatasi pada malam hari, yakni mulai pukul 19.00 hingga 24.00 Wita, agar tidak mengganggu aktivitas penumpang.
Simak Video "Video: Pria di Bali Modif Mobil untuk Timbun BBM Bersubsidi, Punya 22 Barcode"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)