Bareskrim Akan Klarifikasi Wulan Guritno soal Dugaan Promosikan Judi Online

Nasional

Bareskrim Akan Klarifikasi Wulan Guritno soal Dugaan Promosikan Judi Online

Tim detikNews - detikJogja
Rabu, 30 Agu 2023 21:06 WIB
Body Goals Wulan Guritno Bikin Salfok, Tetap Fit di Usia 41
Foto: Instagram @wulanguritno
Jogja -

Nama artis Wulan Guritno mencuat terkait dugaan ikut mempromosikan situs judi online. Bareskrim Polri menyebut telah melakukan penelusuran dan akan klarifikasi kepada Wulan Guritno.

Dilansir detikNews, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran terkait promosi situs judi online oleh artis Wulan Guritno (WG).

"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vivid menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, video Wulan yang diduga mempromosikan judi online itu dibuat pada tahun 2020. Vivid menyebut laman situs judi yang dipromosikan Wulan hingga kini masih aktif.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Vivid mengaku pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. Dia menegaskan bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluru pihak.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegas Vivid.

Polri pun mengimbau artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Sebab hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Vivid.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads