Otak Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Dalang Penculik Kacab Ilham

Nasional

Otak Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Dalang Penculik Kacab Ilham

Rumondang Naibaho - detikJogja
Kamis, 25 Sep 2025 15:25 WIB
Pelaku memasuki ruangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobol rekening dormant pada bank BUMN di Jawa Barat dengan menangkap sembilan tersangka.
Tampang 9 Pelaku Pembobol Rekening Bank BUMN Rp204 Miliar Foto: Rifkianto Nugroho
Jogja -

Sembilan orang pelaku yang membobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar di sebuah bank BUMN di Jawa Barat. Terungkap dua di antaranya merupakan otak kasus penculikan sekaligus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap dua tersangka tersebut adalah C alias K (41) dan DH (39). Mereka merupakan bagian dari otak perencanaan penculikan dan pembunuhan Ilham.

"Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus pembobolan rekening dormant ini, C disebut Helfi merupakan aktor utama atau mastermind. C menyaru sebagai Satgas Perampasan Aset dari kementerian.

ADVERTISEMENT

"Peran (C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia," ucap Helfi.

Untuk memuluskan langkahnya, C bahkan membuat ID card palsu yang memuat identitas salah satu lembaga pemerintah. Tujuannya untuk meyakinkan kacab bank pembantu di Jawa Barat, inisial AP (50), bahwa mereka merupakan petugas Satgas Perampasan Aset yang tengah berdinas.

"Itu mengaku dari salah satu lembaga dengan membuat ID card, di salah satu lembaga di pemerintahan kita. Sehingga mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu," jelas Helfi.

Sementara DH (Dwi Hartono) bertugas menjadi orang yang melakukan pencucian uang. Dia bekerja sama dengan para eksekutor pembobolan untuk memindahkan dana dari rekening yang terblokir.

"Peran (DH) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir," ungkap Helfi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Rinciannya AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat dan GRH (43) selaku consumer relations manager (CRM).

Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara itu, GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan kepala cabang pembantu.

Selanjutnya kelompok pembobol atau eksekutor, yakni DR (44), yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.

Kemudian, NAT (36), yang merupakan mantan pegawai teller BNI dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.

Lalu, tersangka R (51), yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan kepala cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan, dan pelaku TT (38), yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.

Terakhir adalah kelompok pencucian uang, yakni IS (60). Dia berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads