Kelinci merupakan hewan lucu yang sering dijadikan peliharaan sebagian orang. Namun, banyak juga orang yang telah memakan daging dari hewan tersebut.
Di Indonesia, sudah banyak orang beternak dan menjual daging kelinci untuk dikonsumsi. Namun, bagi sebagian orang, mereka merasa kasihan atau tidak tega melihat kelinci disembelih dan dimakan.
Lantas menurut Islam, apakah kelinci halal dimakan? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Makan Daging Kelinci
Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Memakan Daging Kelinci pada 17 Jumadil Awal 1403 H atau 12 Maret 1983 M, daging kelinci hukumnya halal dimakan. Fatwa tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut,
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا - فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ
Artinya : "Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: 'Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru Adz Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya, lantas aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya. Dan ia mengirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam - Beliau lalu menerimanya. Aku (Anas) berkata: Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut'." (HR. Bukhori)
Fatwa ini mempertimbangkan surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No: D11/5/HK.03.1/3647/1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci. Selain itu, MUI juga mempertimbangkan surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI di Jakarta No: 512 NIIb/E tertanggal 8 Juli 1982.
Mengutip laman resmi NU Online, kehalalan daging kelinci juga disampaikan oleh Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' dengan berlandaskan ketentuan bahwa kelinci merupakan hewan baik (untuk dikonsumsi) menurut pandangan orang Arab.
ويحل أكل الارنب لقوله تعالى (ويحل لهم الطيبات) والارنب من الطيبات
Artinya : "Halal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah (Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka) - Surat Al A'raf ayat 157 - Dan kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (thayyibat) itu" (Syekh Yahya bin Syaraf An Nawawi, Al Majmu' ala Syarh Al Muhadzab, Juz 9, halaman 10)
Manfaat Konsumsi Daging Kelinci
Dikutip dari laman resmi Ditjen Kesmas Kementerian Kesehatan RI, ada banyak kandungan berkhasiat di dalam daging kelinci seperti lemak tak jenuh, protein, natrium, vitamin B3, vitamin B12, selenium, dan beberapa kandungan lainnya. Lalu ada beberapa manfaat jika mengonsumsi daging kelinci yaitu:
- Kandungan protein pada daging kelinci jika dikonsumsi lanjut usia dapat menjaga kesehatan
- Dapat menyembuhkan penderita asma melalui konsumsi daging kelinci yang direbus
- Otak daging kelinci baik untuk kesuburan wanita dan vitalitas pria
- Mencegah kanker
Kesimpulannya, konsumsi daging kelinci tidak perlu dipermasalahkan karena kelinci termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi serta mengandung banyak manfaat bagi tubuh. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Hanan Jamil, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sto/sto)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030