Kata Presiden Macron soal RI Batasi Akses Medsos untuk Anak

Kata Presiden Macron soal RI Batasi Akses Medsos untuk Anak

Yogi Ernes - detikJogja
Sabtu, 07 Mar 2026 11:02 WIB
Frances President Emmanuel Macron wears sunglasses as he attends the 56th annual World Economic Forum (WEF) meeting in Davos, Switzerland, January 20, 2026. REUTERS/Denis Balibouse
Presiden Macron, Emmanuel Macron. Foto: REUTERS/Denis Balibouse
Jogja -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan terkait larangan untuk anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Kebijakan itu menuai pujian dari Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Melalui akun media sosial X miliknya, Macron merespons cuitan dari kantor berita AFP yang memberitakan terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Macron mengucapkan terima kasih karena Indonesia telah ikut dalam gerakan melindungi anak dari bahaya digital.

"Thanks for joining the movement," tulis Macron di akun X miliknya dikutip dari detikNews, Sabtu (7/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, pemerintah Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Adapun rancangan undang-undang tersebut telah disetujui Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.

Selain itu, Prancis juga menjadi negara kedua setelah Australia yang menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dilansir detikInet, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital dengan risiko tinggi.

Kebijakan ini seiring dengan diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan pada Jumat (6/3/2026) sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.

Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena rentannya anak terhadap berbagai bahaya di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.

"Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya.

Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pemerintah akan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.

Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Meutya mengakui implementasi aturan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.



(par/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads