Jelang momen pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, mulai muncul perbincangan mengenai pajak yang dikenakan. Banyak orang mempertanyakan mengenai benar tidaknya THR 2026 dipotong pajak seperti tahun sebelumnya.
Pertanyaan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia menjelaskan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan.
Penjelasan itu dapat dijadikan gambaran mengenai ketentuan pemberian THR tahun ini. Lantas, benarkah THR 2026 dipotong pajak? Mari simak penjelasan Menaker di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benarkah THR 2026 Dipotong Pajak?
Jawabannya adalah benar. THR 2026 bagi pekerja atau buruh swasta masih dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dilansir detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aturan pemotongan pajak terhadap THR tetap berlaku di tahun 2026 ini.
"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ujar Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Artinya, pemberian THR 2026 masih mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dengan demikian, THR yang diterima oleh pekerja/buruh swasta masih termasuk dalam komponen penghasilan tidak tetap yang dikenakan PPh Pasal 21. Lantas, seberapa besar pajak THR 2026?
Besaran Potongan Pajak THR
Dirujuk dari laman Direktorat Jenderal Pajak RI, pemotongan pajak atas THR dilakukan dengan menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran pajak THR mengacu pada tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Besaran tarif potongan pajak terbagi menjadi lima lapis range, sebagai berikut:
- Lapisan I: penghasilan Rp 0 sampai Rp 60 juta dikenai tarif pajak sebesar 5%.
- Lapisan II: penghasilan di atas Rp 60 juta sd Rp 250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15%.
- Lapisan III: penghasilan di atas Rp 250 juta sd Rp 500 juta dikenai tarif pajak sebesar 25%.
- Lapisan IV: penghasilan di atas Rp 500 juta s.d. Rp 5 miliar dikenai tarif pajak sebesar 30%.
- Lapisan V: penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai tarif pajak sebesar 35%.
Cara Menghitung Pajak THR
Cara hitung potongan pajak THR tahun 2026 masih sama dengan cara yang diberlakukan tahun lalu. Perhitungan dilakukan dengan menggabungkan penghasilan bulanan dengan besaran THR yang diterima pada bulan tersebut. Kemudian, totalnya dikenakan TER sesuai kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berikut.
- TER A = PTKP: TK/O (54 juta); TK/1 & K/0 (58,5 juta)
- TER B = PTKP: TK/2 & K/1 (63 juta); TK/3 & K/2 (67,5 juta)
- TER C = PTKP: K/3 (72 juta)
Lebih jelasnya, berikut langkah-langkah menghitung pajak THR dengan contoh karyawan A yang memiliki gaji bulanan sebesar Rp 5 juta dan menerima THR sebesar satu kali gaji pada Maret 2026. Karyawan A tersebut berstatus sudah menikah dan belum memiliki tanggungan.
1. Menentukan Kategori TER Bulanan
Karena karyawan A memiliki status menikah tanpa tanggungan (K/0), maka ia termasuk dalam TER bulanan kategori A.
2. Menghitung Total Penghasilan pada Bulan Penerimaan THR
Selanjutnya, gaji bulanan digabungankan dengan THR yang diterima pada bulan tersebut. Dengan gaji Rp 5 juta dan THR Rp 5 juta, maka total penghasilan karyawan A pada Maret 2026 menjadi Rp 10 juta.
3. Menerapkan TER Sesuai Rentang Penghasilan
Berdasarkan TER bulanan kategori A, penghasilan dalam rentang Rp9.650.001 hingga Rp10.050.000 dikenakan tarif pajak sebesar 2%. Tarik pajak ini digunakan untuk menghitung besaran potongan pajak THR.
4. Menghitung Besaran Pajak THR yang Dipotong
Dengan tarif pajak 2%, maka pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan A di bulan tersebut adalah 2% x Rp 10 juta= Rp 200 ribu. Besaran pajak ini akan dipotong dari total gaji dan THR yang diterima di bulan Maret. Dengan begitu, karyawan A akan menerima penghasilan bersih sekitar Rp 9,8 juta pada bulan tersebut. Perlu dicatat, pajak 200 ribu itu bukan hanya dipotong dari THR saja, melainkan juga gaji bulan berjalan.
Demikian penjelasan mengenai benar tidaknya THR 2026 dipotong pajak. Semoga menjawab, ya!
Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(num/ahr)

Komentar Terbanyak
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Api Misterius Masih Teror Rumah Fia di Seyegan, 10 Hari Kebakaran 73 Kali
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul