Perjalanan Kasus Mutilasi Sadis Ayu di Wisma Jakal Berujung Vonis Mati

Perjalanan Kasus Mutilasi Sadis Ayu di Wisma Jakal Berujung Vonis Mati

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 30 Agu 2023 11:11 WIB
Suasana sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Suasana sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Heru Prastiyo, pelaku mutilasi Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang (Jakal) Sleman, dijatuhi hukuman mati. Majelis hakim menilai Heru bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8/2023).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," sambung Aminuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk melakukan banding atau menerima putusan vonis mati ini.

Sebagai informasi, kasus mutilasi sadis ini terungkap pada Minggu (19/3) pukul 23.00 WIB. Kala itu jenazah Ayu yang merupakan warga Patehan, Kraton, Jogja, ditemukan di sebuah wisma di daerah Jakal Km 18.

ADVERTISEMENT

Berikut perjalanan kasus mutilasi sadis Ayu di Wisma Jakal itu:

Sabtu, 18 Maret 2023

Pukul 13.00 WIB

Pelaku mutilasi Ayu datang ke wisma tersebut pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kemudian dia check in di situ dengan jangka waktu 6 jam, membayar Rp 60 ribu," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Selasa (21/3).

Pukul 14.00-15.00 WIB

Setelah masuk wisma pukul 13.00 WIB, pelaku lalu keluar lagi sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama kemudian pelaku kembali lagi ke wisma itu bersama korban.

"Jadi nggak lama, cuma satu jam keluar lagi dan kemudian kembali lagi pada pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB," ujar Nuredy.

Pukul 15.00-16.00 WIB

Pelaku kembali ke kamar. Lalu pelaku melakukan perpanjangan sewa kamar selama 6 jam. Setelah masuk kamar, pelaku dan korban tidak keluar lagi.

"Itu pelaku datang lagi sekitar pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB, hasil keterangan dari penjaga wisma pelaku datang bersama dengan salah satu wanita. Kemudian masuk ke situ, setelah masuk di situ dan tidak keluar lagi. Namun saat itu pelaku membawa sepeda motor," terangnya.

Minggu, 19 Maret 2023

Pukul 02.00 WIB

Nuredy mengatakan penjaga wisma melihat kendaraan pelaku sudah tidak ada lagi di tempat. Diduga pelaku sudah tidak berada di kamar wisma itu di pukul 02.00 WIB.

Pukul 23.00 WIB

Kemudian pada Minggu (19/3) malam, penjaga wisma mengetuk pintu kamar itu untuk menanyakan apakah akan memperpanjang sewa kamar atau tidak.

"Diketuk tidak ada jawaban, kemudian diintip dari jendela terlihat bahwasanya ada kepala tergeletak di lantai kamar mandi dan terlihat ada bercak darah di situ," ucap Nuredy.

Penjaga lalu menghubungi pemilik wisma dan selanjutnya kamar dibuka secara paksa. Saat itulah terlihat korban tergeletak di kamar mandi dalam kondisi yang mengenaskan.

Isi surat yang ditulis oleh Heru Prastiyo, pelaku mutilasi di Kaliurang, Sleman. Ia menulis surat ini usai membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari.Isi surat yang ditulis oleh Heru Prastiyo, pelaku mutilasi di Kaliurang, Sleman. Ia menulis surat ini usai membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Selasa, 21 Maret 2023

Polisi mengamankan pelaku mutilasi yang belakangan diketahui bernama Heru Prastiyo (23). Pelaku ditangkap saat berada di Temanggung, Jawa Tengah.

Rabu, 22 Maret 2023

Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus mutilasi Ayu di Wisma Jakal Km 18 itu. Terungkap korban dan pelaku sempat berhubungan badan, sebelum Ayu dilumpuhkan dengan dipukul besi.

"Kemudian setelah korban tidak berdaya, maka pelaku melakukan penyayatan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet. Selanjutnya korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," kata Nuredy.

Rabu, 12 April 2023

Heru Prastiyo melakukan rekonstruksi kasus mutilasi Ayu di Wisma Jakal Km 18. Dalam rekonstruksi itu diperagakan 64 adegan di lima tempat.

Selengkapnya di halaman berikut.

Selasa, 15 Agustus 2023

Heru Prastiyo menjalani sidang tuntutan kasus mutilasi Ayu. Heru dituntut hukuman mati.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap jaksa Hanifah saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Sleman, Selasa (15/8).

Reka adegan kasus pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kota Yogyakarta oleh tersangka Heru Prastiyo (23) di salah satu warung mi atau warmindo di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Rabu (12/4/2023) pagi.Reka adegan kasus pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kota Yogyakarta oleh tersangka Heru Prastiyo (23) di salah satu warung mi atau warmindo di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Rabu (12/4/2023) pagi. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Rabu, 30 Agustus 2023

Majelis hakim memutus Heru Prastiyo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayu Indraswari. Heru pun dijatuhi vonis mati.

Majelis hakim berpendapat, Heru telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP. Dalam sidang ini barang bukti berupa duajam tangan dimusnahkan. Sementara itu sepeda motor Scoopy dikembalikan ke orang tua korban.

Halaman 2 dari 2
(ams/aku)

Hide Ads