2 Kasus Mutilasi Sadis Sleman: Wisma Jakal dan Mahasiswa R

2 Kasus Mutilasi Sadis Sleman: Wisma Jakal dan Mahasiswa R

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 21 Jul 2023 16:10 WIB
W dan RD, kedua pelaku mutilasi di Turi Sleman dikeler saat jumpa pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023).
W dan RD, kedua pelaku mutilasi di Turi Sleman dikeler saat jumpa pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023). Korban mahasiswa inisial R. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Dua kasus mutilasi terjadi di Sleman tahun 2023 ini. Pertama kasus di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18 dan yang kedua mutilasi terhadap seorang mahasiswa inisial R.

Berikut rangkuman dua kasus itu, dikutip dari detikJateng.

Mutilasi di Wisma Jakal

Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman. Jasad perempuan itu ditemukan pada Minggu (19/3) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayu dimutilasi dalam tiga bagian besar dan 62 potongan kecil. Dari hasil pemeriksaan juga didapati luka lain.

Polisi kemudian dapat menangkap pelaku, Heru Prastiyo (23) pada Selasa (21/3) siang di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan, pelaku awalnya check ini di salah satu wisma. Ia kemudian menghubungi korban yang dikenalnya lewat media sosial dan menjemputnya untuk diajak ke wisma.

Di dalam kamar, pelaku menghabisi nyawa korban dan memutilasinya. Pelaku sempat akan membuang potongan tubuh korban ke septic tank namun tidak jadi. Terungkap fakta juga bahwa pelaku sempat keluar makan di warmindo di sela aksi sadisnya itu.

Polda DIY pun telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hasilnya, Heru dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa dan disebut berpotensi mengulangi perbuatan pidananya.

Menurut polisi, motif Heru membunuh Ayu karena masalah ekonomi. Heru disebut terjerat utang pinjaman online (pinjol). Dia membunuh Ayu untuk merampas hartanya.

"Pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu Pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui wartawan di Jogja, Selasa (28/3).

Reka adegan kasus pembunuhan dan mutilasi Ayu di salah satu Warmindo di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, DIY, Rabu (12/4/2023).Pelaku menjalani reka adegan kasus pembunuhan dan mutilasi Ayu di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, DIY, Rabu (12/4/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Mutilasi Mahasiswa Jogja

Geger temuan potongan tubuh manusia di Turi, Sleman, mengungkap fakta mutilasi sadis. Polisi menyebut korban mutilasi adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jogja berinisial R. Korban diketahui warga Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dua pelaku yakni W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jaksel telah ditangkap pada Sabtu (15/7) di Bogor, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan korban dan pelaku sudah saling kenal dari media sosial. Ketiganya juga tergabung dalam satu grup tertentu di media sosial.

"Jadi pelaku dan korban saling kenal, mereka kenal di grup yang ada di medsos. Hasil pemeriksaan kita sudah 3-4 bulan (kenal). Ketemu pertama," kata Endriadi, Selasa (18/7/2023).

Dia melanjutkan setelah mereka berkenalan di medsos, W mengundang RD untuk datang ke Jogja. Ketiganya kemudian bertemu di kos pelaku W dan melakukan aktivitas kekerasan yang tidak wajar dan membuat korban meninggal.

"Kemudian mereka berkumpul dan melakukan aktivitas yang tidak wajar berupa kekerasan ataupun aktivitas kekerasan berlebihan. Kemudian dari kekerasan berlebihan itu korban meninggal dunia," jelasnya.

Kematian korban kemudian membuat panik pelaku. Akhirnya untuk menghilangkan jejak, mereka memutilasi korban dan membuangnya di beberapa lokasi.

"Melihat korban meninggal dunia, para pelaku panik lalu melakukan mutilasi," ujarnya.

Endriadi menyebut ada potongan tubuh korban yang direbus pelaku. Pelaku melakukan aksi sadis ini dengan maksud menghilangkan jejak.

Perbuatan kedua pelaku masuk dalam ranah pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 penjara atau hukuman mati.

"Terhadap kejadian tersebut kami penyidik Ditreskrimum sudah memasangkan pasal di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana," kata Endriadi.




(rih/sip)

Hide Ads