Setelah menerima surat keputusan (SK) sekaligus nomor induk pegawai (NIP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah mulai menjalankan tugasnya masing-masing. Kendati begitu, mungkin tidak sedikit orang yang merasa penasaran tentang besaran tunjangan PPPK paruh waktu 2025. Apakah benar PPPK paruh waktu 2025 dapat tunjangan layaknya PPPK penuh waktu?
Mengenai hal tersebut, ternyata belum ada peraturan resmi yang biasanya tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Aturan mengenai PPPK paruh waktu yang berlaku saat ini tertuang di dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Di dalam aturan tersebut, disampaikan hak yang akan didapatkan oleh setiap PPPK paruh waktu telah tertuang di dalam perjanjian kerja. Artinya, setiap kandidat PPPK yang telah mendapatkan SK dan NIP bisa mengeceknya melalui perjanjian kerja masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu saja, terdapat informasi tak kalah penting lainnya soal tunjangan dan gaji PPPK paruh waktu 2025 yang menarik untuk diketahui. Cek rangkuman penjelasannya berikut ini.
Poin Utamanya:
- Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 belum memiliki aturan khusus, tapi hak-haknya tercantum dalam perjanjian kerja sesuai Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025.
- Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 disesuaikan dengan kemampuan keuangan tiap instansi, dengan kisaran acuan mengikuti UMP 2025 di daerah penempatan.
- PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan nantinya akan berhak atas tunjangan resmi seperti keluarga, pangan, jabatan, dan lainnya sesuai Perpres No. 98 Tahun 2020.
Apa Sajakah Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025?
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, belum ada aturan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB mengenai jenis tunjangan yang didapatkan oleh PPPK paruh waktu 2025. Sebaliknya, di dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tertuang adanya hak bagi PPPK paruh waktu meski tidak dijabarkan secara rinci.
Di dalam Diktum Kedua Belas, di dalam perjanjian kerja terdapat beberapa hal penting yang akan didapatkan oleh masing-masing PPPK paruh waktu. Diketahui, perjanjian kerja adalah bukti PPPK paruh waktu sudah diangkat dan ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan yang tertuang di dalam perjanjian kerja tersebut.
Lebih lanjut, di dalam Diktum Kedua Belas, perjanjian kerja PPPK paruh waktu setidaknya meliputi:
- Nama jabatan
- Ekspektasi kinerja
- Unit kerja penempatan
- Skema kerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Sanksi
Untuk mengetahui hak yang didapatkan oleh PPPK paruh waktu, maka masing-masing pegawai dapat meninjau ulang perjanjian kerja yang didapatkan. Dengan begitu, setiap hak yang akan diterima bisa diketahui secara lebih jelas.
Tunjangan PPPK 2025
Menurut laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dan upahnya diberikan menurut ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu mendapatkan masa perjanjian kerja selama 1 tahun. Kemudian ada kemungkinan bagi mereka diangkat sebagai PPPK. Apabila hal ini terjadi, maka PPPK paruh waktu yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dapat berpeluang mendapatkan tunjangan.
Tunjangan PPPK penuh waktu diatur di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam Pasal 4 ayat (2) diuraikan secara lengkap jenis tunjangan PPPK yang meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Sementara itu, di dalam ayat selanjutnya, tertuang aturan tunjangan PPPK akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (3):
"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil."
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Tak hanya soal tunjangan, beberapa di antara kamu mungkin penasaran dengan besaran gaji untuk PPPK paruh waktu 2025. Mengenai gaji PPPK paruh waktu, belum ada aturan resmi yang mengatur nominalnya secara gamblang.
Sebaliknya, di dalam aturan yang sama yaitu Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah. Hal ini tertuang di dalam Diktum Pertama yang berbunyi:
"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah."
Artinya, gaji PPPK paruh waktu yang satu bisa berbeda dengan lainnya tergantung pada kebijakan dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang menaunginya. Apabila gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, maka dapat mengacu pada setiap wilayah sesuai unit kerja.
Dihimpun dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, UMP 2025 ditetapkan di berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Berikut ini rinciannya sebagai gambaran:
- Aceh: Rp 3.685.616,00
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
- Riau: Rp 3.508.776,22
- Jambi: Rp 3.234.535,00
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
- Bengkulu: Rp 2.670.039,39
- Lampung: Rp 2.893.070,00
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
- Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
- DI. Yogyakarta : Rp 2.264.080,95
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
- Banten : Rp 2.905.119,90
- Bali: Rp 2.996.561,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
- Gorontalo: Rp 3.221.731,00
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
- Maluku : Rp 3.141.700,00
- Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
- Papua Barat: Rp 3.615.000,00
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
- Papua: Rp 4.285.850,00
- Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
- Papua Tengah : Rp 4.285.848,00
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00
Gaji PPPK 2025
Berbeda dengan PPPK paruh waktu, gaji PPPK penuh waktu telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Di dalam aturan tersebut, gaji PPPK disesuaikan dengan masa kerja dan golongan.
Apabila PPPK paruh waktu nantinya diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang akan didapatkan akan disesuaikan dengan aturan resmi tersebut. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500
Demikian tadi penjelasan mengenai tunjangan PPPK paruh waktu 2025 yang mana belum ada aturan resmi yang mengaturnya, lengkap dengan informasi gaji dan beberapa hak yang didapatkan saat mereka diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Semoga menjawab, ya.
(sto/afn)
Komentar Terbanyak
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Sugeng Ambal Warsa ke-269 Kota Jogja!
Awal Mula Terbongkarnya Skandal Naturalisasi Palsu Pemain Malaysia