Ada banyak hal yang membedakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagaimana dengan masalah gaji dan tunjangan? Sama atau beda?
Dirujuk dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, perbedaan PNS dan PPPK bisa ditinjau dari status kepegawaian. Mudahnya, PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK didasari perjanjian kerja.
Perbedaan lainnya bisa dilihat dari sudut pandang manajemen. Seorang PNS di kemudian hari bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Lain halnya dengan PPPK yang hanya boleh mengisi jabatan fungsional saja. Pun, PPPK tidak memiliki jenjang karier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kembali pada topik utama artikel ini, adakah perbedaan PNS dan PPPK dilihat dari jumlah gaji yang diterima? Simak pembahasan selengkapnya yang telah detikJateng himpunkan di bawah ini!
Gaji PNS dan PPPK Sama atau Beda?
Aturan terbaru yang mengatur besaran gaji pokok PNS adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasar aturan tersebut, rincian gaji PNS berdasar golongannya adalah:
Golongan I
- I A: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- I B: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- I C: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- I D: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- II A: Rp 2.184.00-Rp 3.643.400
- II B: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- II C: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- II D: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- III A: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- III B: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- III C: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- III D: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IV B: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IV C: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IV D: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IV E: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Berbeda dengan PNS, rincian gaji PPPK terbaru tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Begini rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Dari data di atas, sudah jelas bahwasanya gaji PNS dan PPPK tidaklah sama. Bagaimana dengan tunjangannya?
Daftar Tunjangan PNS dan PPPK
Ada banyak tunjangan yang diterima PNS. Berikut ini daftar dan landasan aturannya:
- Tunjangan umum (Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2006)
- Tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tiap instansi. Nominalnya diatur oleh masing-masing kementerian.
- Tunjangan suami/istri (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977)
- Tunjangan makan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024)
- Tunjangan anak (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977)
- Tunjangan jabatan (Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007)
Di sisi lain, rincian tunjangan yang diperoleh PPPK dirincikan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi ayat (1) pasal 4 Perpres tersebut.
Lalu, di ayat (2) pasal yang sama, dirincikan mengenai tunjangan PPPK, yakni:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
Berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun.
"Batas Usia Pensiun PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang menduduki JF," bunyi ayat (2) pasal 349.
Khusus pejabat fungsional, batas usia pensiunnya bisa jadi berbeda. Sebagai contoh, pejabat fungsional madya pensiun pada usia 60 tahun. Adapun pejabat fungsional ahli utama, pensiun ketika berusia 65 tahun.
Lain lagi halnya untuk dosen yang pensiun tatkala berusia 65 tahun. Adapun pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar (profesor) berhenti masa baktinya saat umurnya menyentuh angka 70.
Batas usia pensiun PPPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di pasal 55, dijelaskan bahwa batas usia pensiun jabatan pegawai ASN (termasuk PPPK) adalah:
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
- 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
- 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Nah, itulah informasi lengkap mengenai sama tidaknya gaji PNS dan PPPK. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(anm/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu