Setelah melalui proses yang panjang hingga terpilih sebagai kandidat yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, tentu ada di antara kamu yang menantikan Surat Keputusan (SK). Lantas, kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 diberikan?
Berdasarkan surat edaran Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 tertanggal 11 September 2025 kemarin, terdapat jadwal penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang bisa memberikan gambaran kepada setiap kandidat. Di dalam surat tersebut tertuang proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025.
Kendati begitu, mungkin masih ada sebagian orang yang menantikan kapan SK PPPK Paruh Waktu miliknya keluar. Untuk itu, mari simak penjelasan lengkap dengan aturan resminya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin Utamanya:
- Peserta yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu TA 2024 kini menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
- Berdasarkan surat edaran resmi, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung 28 Agustus-30 September 2025.
- Kandidat yang lolos seleksi perlu mengetahui jadwal SK PPPK Paruh Waktu keluar.
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Kapan Keluar?
Mengenai hal ini, belum ada informasi resmi yang diberikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebaliknya, pada sebuah unggahan dalam akun Instagram @bkngoidofficial pada Senin (29/9/2025) kemarin, disampaikan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu di lingkup instansi pemerintah pusat maupun vertikal masih dalam proses.
Pihak BKN di dalam unggahan tersebut memberikan imbauan kepada kandidat PPPK Paruh Waktu di lingkup instansi daerah untuk mengecek informasi terbaru melalui Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Misalnya saja di Kanreg I BKN Yogyakarta melalui Instagram mereka @kanreg1bkn pada Selasa (30/9/2025), memberikan informasi seputar update penetapan NI CASN 2024 dan 2025 per 26 September 2025. Di dalam unggahan tersebut terdapat progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu tidak hanya di lingkup DIY saja, tapi juga Jawa Tengah.
Sementara itu, terdapat jadwal penyerahan SK PPPK Paruh Waktu yang dapat memberikan gambaran kepada para kandidat yang lolos seleksi. Hal ini disampaikan dalam sebuah postingan X (sebelumnya Twitter) resmi Kanwil Kemenkum Jabar @kemenkumjabar.
Di dalam postingan @kemenkumjabar pada Kamis (25/9/2025) kemarin, dikatakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan secara serentak pada Rabu (1/10/2025) kemarin.
"Penyerahan SK untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu secara nasional direncanakan akan dilaksanakan secara serentak. Momen penting ini dijadwalkan akan berlangsung di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2025 mendatang."
Kendati begitu, mengingat pihak BKN belum memberikan informasi lebih lanjut tentang jadwal SK PPPK Paruh Waktu keluar, maka diharapkan setiap kandidat mengecek informasi terbaru melalui laman dan media resmi Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Hal ini sesuai dengan imbauan yang telah diberikan oleh BKN sebelumnya.
Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Selanjutnya, ada aturan resmi tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada kamu tentang jadwal SK keluar. Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:
"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."
Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:
"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."
Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Contoh SK PPPK Paruh Waktu 2025
Sebelum benar-benar menerima SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya untuk melihat secara lebih dekat wujud dari surat keputusan tersebut. Melalui laman resmi BKN, dibagikan template SK PPPK Paruh Waktu yang diharapkan bisa memberikan gambaran kepada setiap kandidat yang sudah dinyatakan lolos.
Contoh template PPPK Paruh Waktu tersedia dalam versi petikan dan juga perseorangan. Di dalamnya terdapat contoh isi SK yang nantinya bakal diterima oleh masing-masing kandidat terpilih untuk mengisi posisi sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan perjanjian kerja. Berikut contohnya secara lengkap.
1. Contoh SK PPPK Paruh Waktu Petikan
{{ valueInstansiNamaUp }}
PETIKAN
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI {{ valueInstansiNamaUp }}
Nomor : {{ valueSkNomor }}
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI {{ valueInstansiNamaUp }}
Menimbang : bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, nomor urut : {{valueNomorUrut}}
Nama : {{ valueNamaPns }}
Nomor Induk PPPK Paruh Waktu : {{ valueNip }}
Tempat/Tanggal Lahir : {{ valueTempatLahir }}, {{ valueTglLahir }}
Jenis Kelamin : {{ valueJenisKelamin }}
Pendidikan : {{ valueNamaPendidikan }} Tahun {{valueTahunLulus }}
Jabatan: {{ valueJabatan }}
Gaji/Upah: AKAN DICANTUMKAN DALAM PERJANJIAN KERJA
Unit Kerja : {{ valueUnitKerja }} - {{ valueUnorInduk }}
Instansi : {{ valueInstansiNama }}
Terhitung mulai tanggal {{ valueTglAwalKontrak }} sampai dengan tanggal {{valueTglAkhirKontrak }} diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji/upah sebesar yang tercantum.
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
{{ Qrcode }} Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : {{valueTglSK}}
Petikan Sesuai Dengan Aslinya,
{{NEW_JABATAN_KANAN}} Kepala Badan Kepegawaian Negara
ttd
# (untuk TTD Digital)
{{ValueNamaTtd}} Bima Haria Wibisana
NIP. {{valueNipPejabat}}
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1) Kepala {{valueKanregBKN}}
2) Pertinggal
3) ................
2. Contoh SK PPPK Paruh Waktu Perseorangan
{{ valueInstansiNamaUp }}
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI {{ valueInstansiNamaUp }}
Nomor : {{ valueSkNomor }}
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI {{ valueInstansiNamaUp }}
Menimbang : bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Terhitung mulai {{ valueTglAwalKontrak }} sampai dengan {{ valueTglAkhirKontrak }} mengangkat
Nama : {{ valueNamaPns }}
Nomor Induk PPPK Paruh Waktu : {{ valueNip }}
Tempat/Tanggal Lahir : {{ valueTempatLahir }}, {{ valueTglLahir }}
Jenis Kelamin : {{ valueJenisKelamin }}
Pendidikan : {{ valueNamaPendidikan }} Tahun {{valueTahunLulus }}
Jabatan: {{ valueJabatan }}
Gaji/Upah: AKAN DICANTUMKAN DALAM PERJANJIAN KERJA
Unit Kerja : {{ valueUnitKerja }} - {{ valueUnorInduk }}
Instansi : {{ valueInstansiNama }}
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
{{ Qrcode }} Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : {{valueTglSK}}
{{NEW_JABATAN_KANAN}}
# (untuk TTD Digital)
{{ValueNamaTtd}}
NIP. {{valueNipPejabat}}
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1) Kepala {{valueKanregBKN}}
2) Pertinggal
3)...........................
Link Download Template SK PPPK Paruh Waktu 2025
== > Template SK PPPK Paruh Waktu Petikan Word < ==
== > Template SK PPPK Paruh Waktu Perseorangan Word < ==
Demikian tadi pembahasan mengenai perkiraan SK PPPK Paruh Waktu keluar lengkap dengan aturan resmi dan contoh template yang bisa memberikan gambaran bagi kandidat yang lolos. Semoga membantu.
(par/afn)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi