Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2025 melalui dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Agar tidak ketinggalan informasi, penting bagi masyarakat untuk tahu cara mengecek bansos PKH BPNT 2025 lewat HP hanya dengan modal NIK KTP.
Pengecekan bansos kini semakin mudah karena Kementerian Sosial RI telah menyiapkan dua platform resmi. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung lewat link situs resmi Kemensos. Dengan begitu, kamu bisa memastikan apakah namamu terdaftar sebagai penerima manfaat bansos bulan ini.
Mari simak penjelasan lengkap yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Sosial RI berikut ini untuk memahami cara mengecek bansos PKH BPNT 2025 lewat HP. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan NIK KTP dan linknya, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengecek Bansos PKH BPNT 2025 Lewat HP
Untuk memastikan status sebagai penerima bansos, masyarakat bisa menggunakan dua cara resmi dari Kementerian Sosial. Pertama melalui aplikasi Cek Bansos dan kedua melalui laman resmi yang bisa diakses kapan saja. Keduanya bisa diakses melalui ponsel dan sama-sama membutuhkan NIK KTP agar sistem dapat memverifikasi data.
1. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri sesuai KTP.
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK KTP, nama sesuai identitas, dan alamat domisili.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
2. Lewat Website Resmi Kemensos
- Buka laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP.
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.
- Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik tombol Cari Data untuk melihat status penerima bansos.
Syarat-Ketentuan Bansos PKH dan BPNT 2025
Setiap program bansos memiliki aturan tersendiri supaya bantuan tepat sasaran. PKH berfokus pada dukungan pendidikan, kesehatan, serta gizi keluarga, sementara BPNT lebih menekankan bantuan pangan. Berikut syarat yang berlaku tahun 2025:
A. Syarat Penerima PKH 2025
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu, misalnya:
- Ibu hamil atau menyusui
- Balita usia 0-6 tahun
- Anak sekolah SD, SMP, atau SMA sederajat
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
B. Syarat Penerima BPNT 2025
- Terdaftar dalam DTSEN yang ditetapkan Kemensos.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan bantuan.
- Dana yang diterima digunakan khusus untuk pembelian bahan pangan pokok di e-Warong atau mitra resmi pemerintah.
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2025
Bansos PKH dan BPNT 2025 sama-sama dicairkan dengan skema per triwulan. Artinya, setiap tahap berlangsung selama tiga bulan. Mekanisme ini dipakai agar distribusi bantuan lebih tertib dan merata di seluruh daerah.
Masyarakat penerima manfaat bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara, Kantor Pos, atau memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di tempat yang sudah ditunjuk pemerintah. Karena jadwalnya sudah diatur, penerima dianjurkan rutin mengecek status bantuannya supaya tidak terlewat.
Berikut periode pencairan PKH dan BPNT tahun 2025:
- Tahap 1 pada Januari - Maret
- Tahap 2 pada April - Juni
- Tahap 3 pada Juli - September
- Tahap 4 pada Oktober - Desember
Nominal Bansos PKH dan BPNT (Sembako)
Selain jadwal pencairan, besaran bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat juga penting untuk diketahui. Nilai bantuan berbeda tergantung program dan kategori penerima, sehingga setiap keluarga bisa memperoleh jumlah yang sesuai dengan kondisi anggotanya.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), nominal bantuan ditentukan berdasarkan komponen keluarga:
- Ibu hamil mendapatkan Rp 250.000 per bulan
- Anak usia 0-6 tahun memperoleh Rp 250.000 per bulan
- Anak SD menerima Rp 75.000 per bulan
- Anak SMP memperoleh Rp 125.000 per bulan
- Anak SMA mendapatkan Rp 166.666 per bulan
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 200.000 per bulan
- Lansia di atas 60 tahun memperoleh Rp 200.000 per bulan
- Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan Rp 900.000 per bulan
Sementara itu, Program Sembako atau BPNT memberikan bantuan dengan jumlah yang sama untuk semua penerima. Setiap keluarga mendapat Rp 200.000 per bulan yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti beras, telur, daging, sayuran, maupun buah. Skema ini diharapkan mampu menjaga kecukupan gizi sekaligus mencegah stunting.
Dengan memahami cara mengecek, syarat, dan jadwal pencairan bansos, masyarakat diharapkan bisa lebih aktif memantau haknya. Pastikan NIK KTP terdaftar dan jangan lupa cek secara berkala agar tidak ketinggalan informasi pencairannya, detikers!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan