Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Regional

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Agil Trisetiawan Putra - detikJogja
Selasa, 09 Des 2025 23:28 WIB
Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo Lanjut ke Tahap Pembuktian
Pengadilan Negeri Solo. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Jogja -

Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan menolak eksepsi para tergugat termasuk Jokowi dalam sidang gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi). PN Solo memutuskan melanjutkan sidang.

"Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill dan Turut Tergugat mengenai kewenangan absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; Memerintahkan Para Pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt; Menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir," kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi awak media, Selasa (9/12/2025), dilansir detikJateng.

Proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. Sidang akan digelar 23 Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan Agenda Persidangan Bukti Surat dari Para Penggugat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, perkara tersebut diajukan oleh alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan putusan ini merupakan sebuah kemajuan. Pihaknya senang karena perkara ini akan dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian.

"Saya menilai putusan PN Solo yang menolak eksepsi (Tergugat), dan tetap melanjutkan gugatan sampai pembuktian, ini satu kemajuan yang luar biasa, kata Taufiq kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menuturkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya," ujar Irpan.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads