Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Gaji, Jam Kerja, dan Syaratnya

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Gaji, Jam Kerja, dan Syaratnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 21 Agu 2025 11:14 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi PPPK. (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jogja -

Peserta pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 yang tidak lulus atau tidak bisa mengisi lowongan formasi bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Apa itu PPPK paruh waktu?

Definisi PPPK paruh waktu bisa ditemukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah:

"Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," bunyi diktum pertama dalam keputusan yang diteken pada 13 Januari 2025 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirujuk dari laman resmi KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu memberi ruang bagi instansi pemerintah yang butuh pegawai ASN, tetapi punya keterbatasan dalam belanja. Nantinya, PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi PPPK berdasar ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu? Simak uraian selengkapnya di bawah ini, mencakup gaji, jam kerja, hingga syarat menjadi PPPK paruh waktu.

ADVERTISEMENT

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam diktum kesembilan belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum.

Sebagai gambaran, berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi Indonesia, dilansir laman Sahabat Pegadaian:

  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.700
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penentuan lamanya didasarkan karakteristik pekerjaan. Dengan demikian, lama waktu kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi.

"PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan," keterangan dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu hanya bisa dipekerjakan pada jabatan-jabatan khusus saja, yakni (1) guru dan tenaga kependidikan, (2) tenaga kesehatan, (3) tenaga teknis, (4) pengelola umum operasional, (5) operator layanan operasional, (6) pengelola layanan operasional, atau (7) penata layanan operasional.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Berdasar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelamar bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu, yakni:

  1. Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
  2. Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  3. Merupakan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  4. Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK sesuai urutan prioritas. Nantinya, Menteri PAN-RB yang berwenang menetapkan rincian kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah. Biarpun bukan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Demikian pembahasan ringkas mengenai PPPK paruh waktu, mulai dari definisi, gaji, sampai syaratnya. Semoga bisa menjawab pertanyaan detikers, ya!




(sto/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads