Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini dikenal sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang belum memahami terkait apa perbedaan Pegawai Negeri Sipil dan PPPK?
Selama ini, Pegawai Negeri Sipil dan PPPK menjadi dua profesi yang berkaitan erat. Terlebih lagi hadirnya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang menyita perhatian masyarakat luas membuat dua istilah tersebut seringkali disebut-sebut. Meskipun sama-sama menjadi pegawai ASN, tetapi ternyata Pegawai Negeri Sipil dan PPPK adalah dua hal yang berbeda. Bahkan terdapat perbedaan gaji dan pensiunan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil serta PPPK.
Terkait dengan dua pekerjaan tersebut telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan. Lantas apa perbedaan Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang perlu untuk diketahui masyarakat? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, detikJogja telah merangkum informasinya secara rinci. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Terkait dengan apa itu Pegawai Negeri Sipil telah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat disebut juga sebagai pegawai ASN. Adapun pengertian Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kemudian mereka yang dianggap memenuhi persyaratan sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap. Pihak yang mengangkat PNS adalah pejabat pembina kepegawaian. Nantinya para PNS akan menduduki jabatan tertentu di pemerintahan. Sementara itu, di dalam Pasal 7 disebutkan bahwa pegawai ASN akan mendapatkan nomor induk pegawai.
Bukan hanya itu saja, sebagai ASN para Pegawai Negeri Sipil juga akan menerima sejumlah komponen penghargaan dan pengakuan atas pengabdiannya kepada negara. Disampaikan di dalam Pasal 21, berikut beberapa komponen yang dimaksud:
- Penghasilan
- Penghargaan yang bersifat motivasi
- Tunjangan dan fasilitas
- Jaminan sosial
- Lingkungan kerja
- Pengembangan diri
- Bantuan hukum
Gaji Pegawai Negeri Sipil
Lantas berapakah gaji yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil? Terkait dengan hal ini perlu dipahami bahwa gaji masing-masing Pegawai Negeri Sipil memiliki perbedaan. Hal ini ditentukan berdasarkan golongan yang dimiliki dan masa kerja mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun gaji Pegawai Negeri Sipil telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Diuraikan secara rinci di dalam lampiran bahwa gaji pokok Pegawai Negeri Sipil paling kecil adalah sebesar Rp 1.685.700 untuk golongan I a dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 tahun. Sementara itu, gaji Pegawai Negeri Sipil terbanyak ada pada golongan IV e dengan MKG 32 tahun dengan nominal Rp 6.373.000.
Namun, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa Pegawai Negeri Sipil mendapatkan beberapa penghargaan lain di luar gaji pokoknya. Hal ini menunjukkan bahwa total gaji bersih yang didapatkan oleh Pegawai Negeri bisa memiliki perbedaan dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Seperti yang diketahui, salah satu manfaat yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil adalah pensiunan. Hal ini bahkan telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk dari peraturan tersebut dapat dipahami bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil tidak hanya diberikan kepada yang bersangkutan saja. Akan tetapi, saat ada seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah meninggal dunia, maka pensiunan tetap akan diberikan kepada pasangannya yang masih hidup.
Sementara itu, masih merujuk pada UU RI Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 22, disampaikan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Adapun tujuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil diberikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang berkesinambungan penghasilan hari tua yang merupakan wujud dari hak dan penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Terkait dengan batas usia pensiun jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai ASN juga telah dijelaskan secara rinci di dalam Pasal 55. Bagi Pegawai Negeri Sipil jabatan manajerial, batas usia pensiun adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama. Kemudian batas usia pensiun 58 tahun khusus pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Selanjutnya bagi jabatan non manajerial dapat disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan untuk pejabat fungsional. Lalu batas usia pensiun 58 tahun khusus pejabat pelaksana.
Pengertian PPPK
Kalau sebelumnya telah dipaparkan secara rinci mengenai Pegawai Negeri Sipil, kini waktunya untuk mengenal secara lebih dekat dengan PPPK. Seperti diketahui PPPK merupakan akronim dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dikutip dari PP RI Nomor 20 Tahun 2023, PPPK juga dapat disebut sebagai pegawai ASN.
Adapun pengertian PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Kemudian bagi mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat sebagai PPPK berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Serupa dengan Pegawai Negeri Sipil, PPPK juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan tertentu.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK juga akan mendapatkan nomor induk pegawai. Kemudian PPPK diketahui menerima penghargaan dan pengakuan yang sama seperti Pegawai Negeri. Merujuk dari PP RI Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21, berikut penghargaan dan pengakuan yang dimaksud:
- Penghasilan
- Penghargaan yang bersifat motivasi
- Tunjangan dan fasilitas
- Jaminan sosial
- Lingkungan kerja
- Pengembangan diri
- Bantuan hukum
Gaji PPPK
Terkait dengan gaji PPPK, ternyata memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan gaji PPPK diatur tersendiri secara resmi di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada bagian lampiran dapat diketahui rincian gaji pokok yang akan diterima oleh PPPK.
Sama seperti Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok setiap PPPK juga bisa mengalami perbedaan. Hal ini didasarkan pada golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) yang dimiliki oleh masing-masing PPPK. Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa gaji terkecil PPPK adalah sebesar Rp 1.938.500 untuk golongan I dengan MKG 0 tahun. Kemudian untuk gaji terbanyak akan diterima oleh golongan XVII dengan MKG 32 tahun dalam nominal Rp 7.329.000.
Pensiunan PPPK
Lantas apakah PPPK mendapatkan pensiunan? Ternyata PPPK juga menerima pensiunan layaknya Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai ASN. Dengan demikian, pensiunan PPPK juga dapat merujuk dari PP RI Nomor 20 Tahun 2023 Pasal (1) dan (2) yang berbunyi:
"(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian."
Kemudian merujuk dari Pasal 27 dikatakan bahwa manajemen ASN meliputi manajemen PNS dan manajemen PPPK. Hal ini dapat dimaknai bahwa aturan mengenai PPPK dan Pegawai Negeri Sipil terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak memiliki perbedaan.
Nah, demikian tadi rangkuman pembahasan mengenai perbedaan Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang berkaitan dengan pengertian, gaji, dan pensiunan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu