Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang sampai 12 Agustus, Cek Yuk!

Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang sampai 12 Agustus, Cek Yuk!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 08 Agu 2025 16:42 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi BSU 2025. Foto: detikcom
Jogja -

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 mendatang. Masyarakat yang berhak menerima tetapi sampai sekarang belum mencairkan, disarankan untuk segera mengurusnya.

"Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang...Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Buruan cek di Pospay dan langsung cairin di kantor pos ya," bunyi unggahan Pos Indonesia di X/Twitter @PosIndonesia.

Sebelumnya, Pos Indonesia membuka pencairan dana mulai 3 Juli 2025. Batas akhirnya adalah 31 Juli sebelum kemudian diperpanjang hingga 6 Agustus. Update terkini, Pos Indonesia melayani pencairan dana BSU sampai Selasa, 12 Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana cara mencairkannya? Ikuti penjelasannya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Syarat Pencairan Dana BSU 2025 di Kantor Pos

Menurut keterangan dari unggahan Pos Indonesia di Instagram tertanggal 18 Juli 2025, masyarakat yang ingin mencairkan dana BSU diwajibkan membawa dua dokumen. Keduanya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Penerima manfaat BSU datang langsung ke Kantor Pos Penerima wajib membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan," bunyi keterangan dari @posindonesia.ig, dikutip Jumat (8/8/2025).

Selain dua dokumen tersebut, masyarakat juga wajib menyiapkan QR code yang bisa dicek melalui aplikasi Pospay. Lantas, bagaimana cara mendapatkan kode QR tersebut?

Cara Mendapatkan QR Code di Aplikasi Pospay

Tidak perlu risau, mengecek QR code di aplikasi Pospay bukanlah hal yang sulit. detikers hanya perlu mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:

  • Unduh aplikasi Pospay lewat App Store atau Play Store. Lalu, buka aplikasi tersebut.
  • Di halaman login, akses menu bantuan sosial. Caranya, klik ikon 'i' di bagian pojok kanan bawah.
  • Pilih menu Bantuan Sosial yang terletak di urutan kedua dari bawah.
  • Setelah terbuka, di kolom bantuan sosial, pilih opsi BSU 2025.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Apabila terdaftar sebagai penerima, lanjutkan prosedur dengan memfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Isi juga formulir data diri yang diminta.
  • Terima syarat dan ketentuan, kemudian tekan 'Lanjutkan'.
  • Sistem akan mengeluarkan QR code.

Bagaimana jika tidak mendapat kode? Pos Indonesia melalui kolom komentar di Instagramnya memberi keterangan:

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala yang dialami kami sarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi Pospay nya. Apabila barcode-nya sudah muncul, silakan mendatangi Kantorpos Cabang atau Kantorpos Cabang Utama dengan menunjukkan barcode dari aplikasi Pospay."

Beberapa warganet juga menyarankan untuk datang langsung ke kantor pos cabang terdekat bila tidak kunjung mendapat QR code. Dengan demikian, prosedur pengecekan manual bisa dieksekusi.

"Tadi DM kantor pos katanya suruh datang aja, coba cek manual di kantor pos katanya," tulis akun @aldyyanxxxxx di kolom komentar Instagram Pos Indonesia.

Meski begitu, ada juga yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan. Atau dengan kata lain, calon penerima tetap mesti menanti secara berkala. Guna mendapat kepastian, detikers dapat langsung menghubungi kantor pos terdekat atau bertanya di akun resmi.

Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Apabila ketiga syarat pencairan di atas sudah terpenuhi, detikers dapat bergegas ke kantor pos. Begini langkah-langkah pencairan yang bakal ditempuh:

  1. Kunjungi kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay kepada petugas.
  3. Tunjukkan QR code yang sudah didapat sebelumnya.
  4. Petugas akan melakukan pemindaian terhadap QR code yang ditunjukkan.
  5. Petugas akan memverifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli.
  6. Ikuti proses pengambilan foto untuk keperluan dokumentasi transaksi.
  7. Tanda tangani kwitansi BSU sebagai bukti penerimaan.
  8. Terima uang BSU dari petugas, jumlahnya 600 ribu rupiah, tidak lebih tidak kurang.

Sebagai informasi, pencairan BSU dapat dilakukan di kantor pos cabang pembantu maupun kantor pos cabang utama. detikers disarankan untuk mengunjunginya pada jam kerja, terhitung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos Tidak Bisa Diwakilkan

Perlu diketahui, pencairan dana BSU 2025 di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Artinya, penerima harus datang sendiri dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

"Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke Kantorpos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan," jelas pihak Pos Indonesia saat menjawab pertanyaan netizen di akun Instagram resminya.

Demikian informasi ringkas mengenai perpanjangan periode pencairan BSU 2025 di kantor pos. Semoga bermanfaat!




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads