Pelajar berinisial MR (17) asal Kotagede, Kota Jogja, menjadi korban pembacokan di jalan Jogja-Wonosari, Sendangtirto, Berbah, Sleman, sepulang dari memancing. Pembacoknya mengaku salah sasaran saat melampiaskan dendam usai dilempar batu di lokasi tersebut.
"Karena mendapat perlakuan seperti itu (dilempar batu), ternyata pelaku terpancing. Kemudian pulang mengambil celurit, kemudian keluar lagi mencari orang yang diduga melempar tadi," kata Panit Reskrim Polsek Berbah Ipda Tedy Suherman dalam jumpa pers di Mapolsek Berbah, Rabu (30/9/2026).
"Kemudian di Jalan Wonosari Gandu itu ada sekelompok orang yang pulang mancing, jadilah sasaran mereka," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Berbah AKP Fitrianto Heri Nugroho menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/9) dini hari. Saat itu korban dan beberapa temannya sedang dalam perjalan pulang usai memancing di daerah Dawukan, Berbah.
Setiba di lokasi, korban yang berboncengan sepeda motor dengan temannya tiba-tiba disalip dari belakang oleh orang tak dikenal.
"Pelaku dengan mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba menyabet korban dengan menggunakan senjata tajam sejenis celurit sebanyak satu kali mengenai punggung korban dan mengakibatkan luka sobek," ujar Heri.
Pelaku langsung kabur usai melukai korban. Sementara itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh temannya. Orang tua korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Berbah.
"Kondisi korban saat ini sudah membaik ya. Cuma dijahit di sini (punggung) 19 jahitan," kata Heri.
Sehari berselang, polisi berhasil meringkus dua pelaku. Keduanya berinisial AAR (20) laki-laki warga Kotagede, Jogja, dan MT (17) pelajar asal Pleret, Bantul, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
AAR ditangkap pada Minggu (20/9) di Bebah, Sleman. Sedangkan MT ditangkap di Pleret, Bantul. AAR kini ditahan di rutan Polsek Berbah. Adapun MT dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 466 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Menurut Panit Reskrim Polsek Berbah, Ipda Tedy Suherman, sebelum membacok korban, pelaku sempat terlibat gesekan dengan warga sekitar.
"Sebelumnya, pelaku itu keluar bermaksud untuk membeli rokok, saat itu ada sebagian warga, karena mungkin perilaku cara dia (pelaku) berkendara, ada yang warga itu tidak senang. Pada saat itu dilemparlah batu, tapi tidak mengenai si pelaku ini," kata Tedy.
Lantaran tidak terima dilempar batu, pelaku kemudian mengambil celurit dan kembali ke lokasi hingga akhirnya membacok korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang usai memancing.
