Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal rencana memungut pajak untuk para pedagang ti e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya. Aturan ini masih digodok untuk tahap finalisasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.
"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Rosmauli kepada detikcom, dikutip dari detikFinance, Rabu (25/6/2025).
Rosmauli menegaskan tak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil bakal dikecualikan. Nantinya hal itu akan disampaikan lengkap jika aturannya sudah terbit.
"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucap Rosmauli.
Sebagai informasi, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang kena pajak yakni mereka yang beromzet Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.
"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters.
Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
(ams/dil)