
Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Pemerintah terbitkan pajak e-commerce, namun ojek online (ojol) dikecualikan. Simak aturan terbaru dari Kemenkeu terkait pajak ini.
DJP menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya ojek online, penjualan pulsa dan emas.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menanggapi rencana pajak 0,5% untuk e-commerce.
Asosiasi UMKM mengungkap dampak rencana pajak 0,5% melalui e-commerce. Kenaikan harga dapat menurunkan transaksi dan memperburuk pertumbuhan ekonomi.
Shopee Indonesia siap mematuhi rencana pemerintah memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjual e-commerce. Kebijakan ini juga berlaku untuk Tokopedia dan Lazada.
Shopee Indonesia siap mematuhi aturan pajak penjual yang akan diterapkan pemerintah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap rencana pajak penghasilan untuk platform e-commerce.
"Nggak begitu. Kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline," tutur Anggito.
20Detik merangkum 5 berita terheboh selama sepekan. Mulai dari Dimas Anggara gampar Keisha Alvaro hingga Vadel Badjideh Akui Kesalahan.