Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...

Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 26 Jun 2025 14:38 WIB
Insert e commerce kena pajak
Ilustrasi pajak toko online. Foto: Insert Fokus/Luthfy Syahban-Tim Infografis
Jogja -

Pemerintah berencana menerapkan peraturan terkait platform e-commerce atau toko online yang bakal dikenakan pajak atas pendapatan penjual. Pakar ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai kebijakan ini cukup positif dan strategis.

Hal ini disampaikan Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rijadh Djatu Winardi. Dia menyampaikan jika kebijakan tersebut diterapkan maka bakal adil bagi pengusaha konvensional (offline) maupun online.

"Saya memandang rencana DJP untuk mengenakan pajak kepada toko-toko online sebagai langkah yang positif dan strategis, khususnya dalam menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring," ujar Rijadh saat dihubungi detikJogja, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika pelaku usaha konvensional selama ini telah dikenai kewajiban perpajakan secara formal, sudah selayaknya pelaku usaha digital yang memiliki skala ekonomi tertentu juga ikut berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara. Ini mencerminkan prinsip keadilan horizontal dalam sistem perpajakan," tuturnya.

Rijadh menjelaskan, pelaku usaha konvensional sebelumnya telah dikenakan pajak penghasilan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Maka sudah sewajarnya pelaku usaha online juga dikenakan pajak.

ADVERTISEMENT

"Yang offline sudah dilakukan. Besaran tarif tersebut sejalan dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yaitu sebesar 0,5 persen dari total omzet," katanya.

"Bedanya yang online dipotong platform," ucap Rijadh.

Rijadh menyebut peraturan ini sudah sesuai. Salah satunya karena bisa meningkatkan pendapatan pemerintah.

"Menurut saya sudah sesuai. Tetapi menurut saya akan positif bagi peningkatan pendapatan pemerintah," jelasnya.

Namun, Rijadh menyebut peraturan soal toko online bakal dikenakan pajak bakal berdampak bagi penjual maupun pembeli. Salah satunya soal kenaikan harga.

"Memang bisa berdampak pada kenaikan harga. Maka perlu komunikasi dan kebijakan yang matang dari pemerintah. Supaya risiko penolakan dari pelaku pasar bisa lebih kecil," katanya.

Meski begitu, Rijadh memprediksi dengan kemungkinan adanya kenaikan harga di toko online, jumlah pembeli tidak akan turun secara signifikan.

"Pertama menurut saya dampak penurunan akan terbatas mengingat adanya faktor kenyamanan, variasi produk, dan efisiensi transaksi masih menjadi keunggulan utama e-commerce yang tidak selalu bisa digantikan oleh toko fisik. Kecuali jika selisih harga sangatlah signifikan," tuturnya.

"Kedua penjual tentu bisa melakukan langkah strategis supaya tambahan beban pajak tidak seluruhnya diteruskan ke pembeli. Bisa lewat efisiensi operasional misalnya," pungkas Rijadh.

Wacana Pedagang Toko Online Bakal Kena Pajak

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal rencana memungut pajak untuk para pedagang ti e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya. Aturan ini masih digodok untuk tahap finalisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Rosmauli kepada detikcom, dikutip dari detikFinance, Rabu (25/6).

Rosmauli menegaskan tak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil bakal dikecualikan. Nantinya hal itu akan disampaikan lengkap jika aturannya sudah terbit.

"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucap Rosmauli.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang kena pajak yakni mereka yang beromzet Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.

"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters.




(rih/dil)

Hide Ads