Siap-siap Toko Online Kena Pajak 0,5%

Nasional

Siap-siap Toko Online Kena Pajak 0,5%

Anisa Indraini - detikKalimantan
Rabu, 25 Jun 2025 17:01 WIB
Ilustrasi e-commerce
Ilustrasi e-commerce. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah dikabarkan akan menerapkan kebijakan baru bagi toko online. Platform e-commerce akan diwajibkan memungut pajak dari hasil penjualan toko.

Mengutip detikFinance, belum ada aturan resmi yang diterbitkan. Akan tetapi, wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke plaftorm e-commerce.

Menurut dua sumber Reuters, kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan pendapatan negara. Pedagang online nantinya akan diperlakukan sama seperti pedagang fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters, Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan informasi yang didapatkan sumber Reuters tersebut, platform e-commerce akan diminta untuk memotong pajak 0,5% dari pendapatan penjual. Aturan ini rencananya diberlakukan bagi pedagang dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Sumber juga mengatakan ada denda yang diusulkan untuk pelaporan yang terlambat oleh platform e-commerce. Kebijakan ini masih menimbulkan perdebatan. Ada kekhawatiran pajak akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform e-commerce tersebut.

Tanggapan Asosiasi E-Commerce

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan aturan pajak ini bakal berdampak pada jutaan penjual di e-commerce. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya kesiapan sistem hingga komunikasi memadai kepada para penjual.

"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," katanya saat dihubungi detikFinance, Rabu (25/6/2025).

Budi juga meminta agar kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Aturan ini harus benar-benar disosialisasikan secara luas kepada publik.

"Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat," ujarnya.

DJP Buka Suara

Sementara itu, DJP mengatakan rencana pajak untuk toko di e-commerce ini masih dalam tahap finalisasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan tujuan pajak pedagang online ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang sama dengan UMKM offline.

"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," katanya.

Rosmauli menegaskan tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap akan dikecualikan. Kebijakan ini akan disampaikan secara terbuka dan lengkap jika aturan sudah terbit.

"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," tandasnya.




(des/des)
Hide Ads