Pedagang Toko Online Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

Nasional

Pedagang Toko Online Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

Anisa Indraini - detikJogja
Rabu, 25 Jun 2025 17:25 WIB
Insert e commerce kena pajak
Foto: Ilustrasi pedagang toko online bakal kena pajak. (Luthfy Syahban-Tim Infografis)
Jogja -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal rencana memungut pajak untuk para pedagang ti e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya. Aturan ini masih digodok untuk tahap finalisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Rosmauli kepada detikcom, dikutip dari detikFinance, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosmauli menegaskan tak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil bakal dikecualikan. Nantinya hal itu akan disampaikan lengkap jika aturannya sudah terbit.

"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucap Rosmauli.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang kena pajak yakni mereka yang beromzet Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.

"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters.




(ams/dil)

Hide Ads