2 Tersangka Penculik Bilqis 'Langganan' Jual Bayi-Anak Via TikTok dan WA

Regional

2 Tersangka Penculik Bilqis 'Langganan' Jual Bayi-Anak Via TikTok dan WA

Tim detikSulsel - detikJogja
Senin, 10 Nov 2025 15:35 WIB
Konferensi pers kasus penculikan Bilqis balita hilang di Taman Pakui Sayang, Makassar.
Foto: Konferensi pers kasus penculikan Bilqis balita hilang di Taman Pakui Sayang, Makassar. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Jogja -

Bilqis (4) balita korban penculikan di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, telah dijual tiga kali sebelum ditemukan selamat di Jambi. Dua dari empat tersangka, yaitu MA dan AS, ternyata sudah sering menjual bayi dan anak di media sosial.

Empat tersangka kasus penculikan Bilqis ini berinisial SY 30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita MA (42) warga Merangin, dan pria AS (36) warga Merangin. Bilqis awalnya diculik SY di Taman Pakui Sayang kemudian dibawa ke kosnya di Jalan Abubakar Lambogo.

Di situlah SY menawarkan Bilqis via media sosial. Kemudian NH membeli Bilqis dengan harga Rp 3 juta. NH datang dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, seperti dilansir detikSulsel, Senin (10/11/2025).

ADVERTISEMENT

Djuhandani menyebut pelaku AS dan MA kemudian membeli korban seharga Rp 30 juta dari tersangka NH. Setelahnya, korban kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu suku di Jambi.

"Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA," jelasnya.

Kini keempat tersangka itu dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keempat tersangka pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal disangkakan adalah Pasal 63 juncto, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 Ayat 1, 2 juncto, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads