
Purbaya: Saya Akan Sisir Pendapatan Pajak yang Besar, Ada Bolong atau Tidak
"Belum ada, tapi saya akan sisir itu pendapatan yang besar-besar seperti apa, ada bolong atau tidak? Seperti apa? Nanti kita perbaiki secepatnya," kata Purbaya.
"Belum ada, tapi saya akan sisir itu pendapatan yang besar-besar seperti apa, ada bolong atau tidak? Seperti apa? Nanti kita perbaiki secepatnya," kata Purbaya.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi signifikan dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan dan perluasan basis perpajakan.
Pemerintah menegaskan tidak ada pajak untuk amplop kondangan. Isu ini dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara dan Direktorat Jenderal Pajak.
Informasi soal amplop dari hajatan atau kondangan akan kena pajak dipastikan tidak benar. Itu seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan media sosial (medsos) dalam mengecek harta wajib pajak.
DJP menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya ojek online, penjualan pulsa dan emas.
DJP menyatakan pajak pedagang di toko online berjalan setelah keluar Keputusan Direktur Jenderal (KepDirjen) Pajak soal marketplace sebagai pihak pemungut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemungutan pajak pedagang di toko online.