Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 ini. Namun demikian, tidak semua pekerja atau buruh mendapatkannya. Sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin mengetahui mereka penerimanya atau bukan, artikel ini akan merangkum cara cek penerima BSU 2025 secara lengkap.
Untuk diketahui, BSU adalah akronim dari Bantuan Subsidi Upah. Secara umum bantuan ini diperuntukkan bagi sebagian para pekerja dan juga buruh di Indonesia. Mengutip dari publikasi bertajuk 'Accountability Brief' yang diterbitkan oleh Badan Keahlian DPR RI, dapat diketahui bahwa BSU adalah program pemerintah di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
BSU juga dapat dimaknai sebagai bantuan sosial yang termasuk bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tergolong Jaring Pengaman Sosial (JPS). BSU sendiri disalurkan guna melindungi, meningkatkan, dan juga mempertahankan kemampuan ekonomi para pekerja maupun buruh. Akan tetapi, ada kriteria tersendiri yang membuat tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU 2025? Sebagai acuan, berikut rangkuman informasinya.
Berapa Besaran BSU 2025 yang Diterima?
Sebelumnya, mari mengetahui terlebih dahulu besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang akan disalurkan kepada penerimanya. Mengacu dalam unggahan Instagram resmi Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati @smindrawati, dapat diketahui bahwa BSU merupakan bagian dari 5 paket stimulus ekonomi.
Disampaikan dalam unggahan tersebut pemerintah telah menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk BSU 2025. Adapun besaran yang diberikan kepada penerimanya disalurkan sebanyak Rp 300.000 per bulannya. Namun demikian, BSU 2025 diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025 dengan skema penyaluran sebanyak satu kali saja.
Sementara itu, dilansir detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal terkait dengan penyaluran BSU di tahun ini. Penyaluran BSU 2025 direncanakan akan diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap penerimanya untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025. Adapun jumlah tersebut merupakan akumulasi BSU 2025 yang seharusnya diberikan sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Jadwal Penyaluran BSU 2025
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa BSU 2025 hanya akan diberikan satu kali untuk pembayaran periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Lantas, kapan BSU 2025 cair? Masih merujuk pada unggahan Instagram Menkeu RI Sri Mulyani, bahwa BSU 2025 disalurkan satu kali di bulan Juni 2025.
Hal tersebut senada dengan informasi yang disampaikan oleh Menaker Yassierli. Masih dikutip dari sumber yang sama, Menaker RI Yassierli memberikan sinyal bahwa penyaluran BSU 2025 direncanakan berlangsung sebelum Minggu ke-2 bulan Juni 2025.
"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ungkap Menaker RI Yassierli dalam keterangan resminya.
Oleh sebab itulah, pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan secara berkala agar dapat memastikan dana BSU mereka sudah cair atau belum. Terutama dengan berpanduan pada waktu yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu sebelum Minggu ke-2 bulan Juni 2025.
Kategori Penerima BSU 2025
Sebelumnya telah disampaikan bahwa tidak semua pekerja atau buruh akan mendapatkan BSU 2025. Hal ini dikarenakan ada kategori tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, bahwa terdapat beberapa kriteria yang menunjukkan pekerja atau buruh merupakan calon penerima BSU. Berikut beberapa kategorinya:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Penerima adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 April 2025 yang termasuk dalam kategori
- Pekerja Penerima Upah (PU).
- Penerima merupakan pekerja atau buruh yang mendapatkan gaji maupun upah sebanyak paling besar Rp 3.500.000 untuk setiap bulannya.
- Penerima diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) di periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Penerima bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dapat diketahui bahwa penerima BSU tidak bisa mendaftarkan dirinya secara individual kepada Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja atau buruh bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima BSU melalui perusahaan atau pemberi kerja di tempat mereka bekerja.
3 Cara Cek Penerima BSU 2025
Lalu bagaimana ya cara cek apakah kita penerima BSU 2025 atau bukan? Mengacu pada publikasi 'Alur Pengecekan Bantuan Subsidi Upah' yang diterbitkan oleh Kemnaker RI, dapat diketahui bahwa agar dapat mencari informasi BSU dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu website BSU BPJS Ketenagakerjaan, website BSU Kemnaker, dan aplikasi Pospay.
1. Website BSU Kemnaker
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek sebagai penerima BSU 2025 atau bukan dengan mengunjungi website BSU Kemnaker. Namun demikian, hingga artikel ini dibuat pada Sabtu (7/6/2025), website BSU Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/, belum bisa diakses.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu untuk melakukan pengecekan secara berkala agar dapat melakukan pengecekan. Mengingat website tersebut masih belum bisa diakses, maka masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan dua cara lainnya.
2. Website BSU BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui website BSU Kemnaker, terdapat cara pengecekan penerima BSU 2025 lainnya, yaitu melalui website BSU BPJS Ketenagakerjaan. Caranya cukup mudah karena masyarakat hanya perlu memasukkan kolom identitas yang muncul pada layar. Sebagai panduan, berikut tata cara lengkapnya:
- Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Gulir atau scroll ke bawah dan temukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
- Selanjutnya, isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
- Pilih opsi Lanjutkan.
- Pengguna akan diarahkan pada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
- Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
- Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
- Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
- Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
- Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses pengecekan data penerima BSU.
3. Pospay
Kemudian pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Masih merujuk pada publikasi 'Alur Pengecekan Bantuan Subsidi Upah', dapat diketahui bahwa pengguna dapat mengunduh aplikasi Pospay. Kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi Pospay.
- Lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan.
- Klik logo Kemnaker.
- Selanjutnya, pilih opsi BSU Kemnaker 1 di bagian kolom Jenis Bantuan.
- Siapkan e-KTP penerima BSU lalu pilih opsi Ambil Foto Sekarang.
- Pilih tombol kamera dan potret e-KTP tadi.
- Lengkapi seluruh data diri yang muncul pada layar.
- Pilih opsi Lanjutkan.
- Secara otomatis akan muncul notifikasi yang menunjukkan penerima BSU atau bukan.
- Apabila pengguna adalah penerima BSU, maka akan ada kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Sebaliknya, saat pengguna bukan penerima BSU, maka akan muncul notifikasi yang tertulis SALAH disertai dengan penjelasan, "NIK tidak terdaftar pada penerima Bansos'.
Demikian tadi rangkuman mengenai tiga cara cek penerima BSU 2025 lengkap dengan besaran, jadwal, hingga kategori penerimanya. Semoga membantu.
(par/par)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi