Bajaj Maxride Jogja Angkat Bicara Usai Disebut Belum Berizin: Kami Seperti Ojol

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 30 Mei 2025 19:11 WIB
City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah ditemui detikJogja di Kantor Maxride, Mlati, Sleman, Jumat (30/5/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut bajaj Maxride belum mengantongi izin beroperasi di Jogja. Pihak Maxride pun angkat bicara untuk merespons hal itu.

City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah mengatakan Maxride ialah aplikasi yang mirip dengan aplikasi ojek online pada umumnya. Dia bilang izin untuk beroperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 sudah mereka kantongi.

"Seperti yang disampaikan Dishub kan memang saat ini berpatokan pada PM (Permenhub) 12, kami sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan di PM 12," kata Bayu saat ditemui detikJogja di kantor Maxride di Jombor, Sleman, Jumat (30/5/2025).

"Maxride sendiri di Jogja beroperasi tanpa trayek, tidak ada jadwal, sama seperti ojol pada umumnya, cuma jenisnya roda 3. Sehingga kalau disebutkan kami membutuhkan KIR, sebetulnya kami tidak ber-KIR karena bukan kendaraan plat kuning," sambung dia.

Untuk legalitas kendaraanya, kata Bayu, pihaknya sudah mengantongi Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Kita ini memang angkutan orang, jadinya secara rekom, SRUT itu kita sudah ada. SRUT itu juga syarat untuk membuat STNK BPKB," ujar Bayu.

"Kita menjual unit, kemudian bisa dipakai untuk driver sebagai mitra kami. Jadi driver itu kita nggak rekrut, mereka mitra. Mereka beli atau mereka sewa dari orang yang beli di kita," lanjutnya.

Bayu mengatakan, tim legal Maxride sudah mendatangi kantor Dishub DIY pada Senin (26/5) lalu. Namun karena tidak bersurat sebelumnya, pimpinan Dishub sedang tidak di tempat.

Bayu kemudian disarankan oleh petugas di Dishub DIY untuk mengirim surat permohonan bertemu lebih dulu. Surat pun sudah dikirimkan Rabu (28/5) lalu. Namun hingga saat ini dia belum mendapat konfirmasi dari Dishub.

"Mungkin karena tanggal merah surat belum dibalas. Surat dalam rangka untuk bisa bertemu dalam rangka penyampaian izin yang kita miliki. Di PM 12 kan kalau secara NIB sudah kita miliki, NIB untuk perusahaan dealer untuk berjualan di sini, ataupun NIB untuk aplikator," kata dia.

Disinggung mengenai statemen dari Dishub DIY soal izin bajaj Maxride yang belum diurus, Bayu mengatakan soal itu akan ditemukan titik temunya seusai pertemuan dengan Dishub. Ia pun mengaku siap jika diarahkan untuk mengurus izin-izin yang diperlukan nantinya.

"Kami tidak bisa mengatakan izin (yang sudah dipunya) salah atau tidak, kami harus bertemu dulu menyamakan persepsi dengan Dishub," kata Bayu.

"Tapi secara umum izin itu sudah kami penuhi, kami butuh koordinasi untuk memverifikasi apakah ada izin-izin lain di DIY yang memang harus kita penuhi. Karena di kota lain kita berjalan dengan izin yang sudah kita penuhi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Maxride tampak berkeliaran di jalanan Kota Jogja beberapa waktu terakhir. Dishub DIY menyebut kendaraan roda tiga tersebut belum mengantongi izin beroperasi di Jogja.

Penjelasan Dishub DIY di halaman selanjutnya.




(dil/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork