Soal beroperasinya Maxride di Jogja hingga kini masih menjadi polemik. Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Dishub Kota Jogja sama-sama menyebut beroperasinya kendaraan komersial beroda tiga itu menyalahi regulasi. Namun mereka saling lempar soal penertibannya.
Polemik soal beroperasinya Maxride ini menjadi salah satu artikel terpopuler di detikJogja selama sepekan terakhir ini.
Adapun Maxride tergolong pendatang baru di Jogja. Mereka beroperasi seperti layaknya ojek online maupun taksi online. Bedanya, mereka menggunakan kendaraan jenis Bajaj beroda tiga dalam operasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub DIY Lempar ke Kota-Kabupaten
Dinas Perhubungan DIY menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub di Kota Jogja maupun kabupaten sekitar mengenai Maxride. Dalam koordinasi itu mereka sepakat bahwa Maxride harus ditertibkan.
"Kalau kita sudah sejak awal sudah diingatkan, tapi belum diindahkan. Ya, semestinya kalau belum ada perizinan harus dilakukan penertiban," jelas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
Untuk itu, kara Erni, pihaknya bersiap melakukan langkah penertiban. Langkah ini diambil karena mempertimbangkan beberapa faktor, seperti faktor ketertiban kendaraan angkutan umum berbasis online yang saat ini sudah marak di mana-mana.
Di satu sisi, penertiban ini menurutnya harus dilakukan lantaran kondisi lalu lintas di Kota Jogja pada umumnya dianggap sudah terlalu padat.
![]() |
"Karena satu sisi, Jogja ini kan sudah sangat padat. Kita ingin mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah perkotaan yang sudah cukup padat. Kedua, kita tidak ingin lagi menimbulkan persaingan usaha," papar Erni.
Namun, soal penertibannya, Erni mengaku pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi. Sedangkan kebijakannya di Dishub kota dan kabupaten.
"Ya nanti kita akan komunikasi dengan kabupaten kota lagi, sampai mana pergerakan mereka. Kalau provinsi prinsipnya hanya bisa koordinasi dan mengingatkan," paparnya.
Dishub Kota Lempar ke DIY
Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho membenarkan jika sudah ada rapat koordinasi antara pihaknya dan Dishub DIY. Namun menurutnya, kewenangan pengeluaran izin masih berada di Dishub DIY.
Pasalnya, kata Arif, Maxride termasuk jenis angkutan aglomerasi, atau angkutan yang beroperasi di wilayah kota dan kabupaten yang saling terhubung dalam satu kesatuan wilayah Provinsi.
"Kalau perizinan angkutan di Kota itu kan hanya untuk angkutan dalam kota, karena itu sifatnya aglomerasi di perkotaan justru Dishub DIY, kalau memang sudah tidak bolehkan berarti tidak diizinkan," paparnya saat dihubungi, hari ini.
" Kendaraan itu kan tidak hanya di kota to? Aglomerasi to? Lintas kabupaten kota itu. Kan pemerintah kabupaten-kota itu kan tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin angkutan yang lintas kabupaten-kota," sambung Arif.
Arif melanjutkan, baik Pemda DIY meminta pemerintah Kabupaten-Kota untuk membuat surat edaran terkait pelarangan beroperasi kendaraan penumpang umum tanpa izin. Namun, isi surat edaran ini tetap mengacu pada regulasi Pemda DIY.
"Hasil rapat di Dishub DIY bahwa memang untuk Maxride itu tidak ada izin, terus minta kabupaten kota membuat surat edaran, itu proses kemarin kalau tidak salah dikirim dari Pemkot ke Provinsi apa ya," ungkapnya.
Terkait penertiban nantinya, lanjut Arif, pihaknya pun akan tetap menyesuaikan regulasi dari Pemda DIY. Penertiban nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
"Prinsip kalau penegakan hukum terhadap itu pelanggarannya apa dulu, apakah perizinannya, apakah aspek bidang lalu lintasnya, itu yang perlu dikaji, seperti apa cara bertindaknya," terang Arif.
"Cara bertindaknya harus jelas to, apa yang harus dilakukan misalnya bentuknya seperti apa, aturannya kan nggak mungkin berbeda tiap kabupaten-kota dalam satu provinsi. Tinggal nanti misal kita operasi bareng atau seperti apa," pungkasnya.
Polisi Tunggu Dishub
Ditlantas Polda DIY angkat bicara soal polemik izin operasional Maxride yang belum dikantongi. Menurutnya, masalah ini muncul lantaran belum ada regulasi standarisasi yang jelas mengenai izin operasional bagi aplikator penyedia layanan ojek online.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Yuswanto Ardi menjelaskan regulasi standarisasi soal transportasi online ini dikeluarkan oleh pemerintah. Turunannya, akan berimbas pada pengklasifikasian penggunaan jenis plat nomor kendaraan.
"Yang pasti penggunaan public transport itu secara aturan menggunakan plat dasar kuning. Kalau kendaraan privat menggunakan plat putih tulisan hitam," ungkap Ardi kepada detikJogja, Kamis (2/10/2025) malam.
"Mengenai entitasnya Maxride sebagai badan usaha yang menyelenggarakan layanan jasa transportasi itu, dari pemerintah daerah yang bisa memberikan deskripsi seperti itu," sambungnya.
Ardi mengatakan kewenangan kepolisian hanya mengatur soal keabsahan register kendaraan. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kalau dia memenuhi persyaratan untuk dapat diregister dan diterbitkan STNK maka dalam ranah kepolisian itu sudah dapat dioperasionalkan di jalan," paparnya.
"Perkara nanti penggunaannya untuk umum, berarti dia menarik tarif dan sebagainya itu sudah masuk ranahnya Dishub," sambung Ardi.
Kata Driver Maxride
REncana penertiban ini justru dikritik oleh driver Maxride. Mereka meminta pemerintah lebih bijak mengingat moda transportasi ini membuka lapangan kerja baru.
Salah satunya Kukuh, pengemudi Maxride asal Kota Jogja yang menilai rencana penertiban tersebut tak masuk akal. Kukuh menegaskan, Dishub harusnya lebih terbuka lagi terkait izin operasi Maxride di Jogja.
"(Peraturan) itu sebenarnya masih debatable, istilahnya kepolisian kan sudah mengeluarkan untuk kami STNK, SIM, dan lain-lain. Harusnya Dishub lebih terbuka, nggak usah saklek memaksakan aturan," ujar Kukuh kepada detikJogja di Bumijo, Jetis, Kota Jogja, Rabu (1/10/2025).
Apalagi, menurut Kukuh, banyak pengemudi yang bakal terdampak jika terjadi penertiban. Dia bilang, beberapa pengemudi menjadikan Maxride sebagai salah satu mata pencaharian mereka.
![]() |
"Akhirnya rakyat kecil seperti kami ini jadi punya pemikiran liar. Kalau ini terkait regulasi atau peraturan, padahal di Jogja juga ada bentor yang harusnya ditertibkan, apalagi jelas itu safety-nya nggak ada," katanya.
"Ini juga bagi kami mata pencaharian kami, ini masalah perut ya," tegas Kukuh.
Senada dengan Kukuh, pengemudi Maxride lainnya, Iwan asal Kota Jogja juga menyayangkan jika nantinya terjadi penertiban. Menurutnya, beberapa transportasi umum di Jogja juga belum memiliki izin.
Baca juga: Dishub DIY Bakal Tertibkan Maxride |
"Kalau mau ditertibkan, ya semuanya harus ditertibkan. Bentor itu juga kan tidak sesuai dengan persyaratan. Malah dari segi dokumen, mungkin 80 persen (bentor) bodong semua," katanya.
"Tapi kalau kita (Maxride) kan enggak. Kita sudah jelas, emisi sudah layak, dan bukan model custom," tambahnya.
Iwan menyebut, jika Maxride ditertibkan, tentunya bakal berdampak bagi beberapa pengemudi yang menggantungkan penghasilannya menjadi pengemudi Maxride.
"Apalagi ini menyangkut mata pencaharian orang banyak juga. Saya tahu penghasilannya mungkin nggak seberapa, tapi ini (Maxride) kan juga membantu sekali, apalagi yang pengangguran," jelasnya.
Sementara, detikJogja sudah mencoba menghubungi City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah untuk mengonfirmasikan masalah ini. Namun hingga kini belum ada tanggapan yang diberikan kepada detikJogja.
Simak Video "Video: Menjajal Naik Bajaj Online di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Rp 10 Miliar
Aktivis BEM KM UNY Dikabarkan Ditangkap Polda DIY