Perusahaan aplikator penyedia layanan kendaraan roda tiga Bajaj, Maxride, akhirnya buka suara soal tudingan belum mengantongi izin beroperasi. Maxride bersama perusahaan induknya Max Auto menyanggah tudingan itu.
Goverment Relations PT Max Auto Indonesia, Budi Dirgantoro, memaparkan soal perizinan, pihaknya mengacu pada beberapa aturan yang tertuang dalam Permenhub. Dan semuanya, sudah dikantongi.
"Tahun 2017, ada Permenhub nomor 108, 118, ada 117, dan 12, itu dengan adanya aplikasi online artinya kendaraan pelat hitam boleh angkut penumpang," papar Budi dalam jumpa pers di Jogja, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ditanya perizinan, kita pakai perizinan yang sama yang digunakan oleh aplikasi ojek online lainnya, tidak berbeda," sambungnya.
Budi juga membenarkan sudah ada pertemuan antara pihaknya dengan pemerintah daerah, termasuk dinas perhubungan terkait izin ini. Namun dalam pertemuan itu menurutnya masing-masing pihak memiliki pendirian masing-masing.
"Setelah kita beroperasi, memang ada undangan dari pemerintah daerah mempertanyakan legalitas kita, ya kita kirim semua. Tanggapan dari mereka saat itu, mereka cenderung menggunakan PM 117 yang harusnya kita beroperasi di permukiman," papar Budi.
"Kalau kita bereaksi dari saran pemerintah yang menggunakan PM 117, tapi kami juga punya landasan untuk menggunakan PM lain. Jadi secara aturan sudah kami jelaskan, mereka punya pendirian, kami juga punya pendirian," imbuhnya.
Jumpa pers Maxride di Jogja, Rabu (19/11/2025). Pihak Maxride mengklarifikasi tudingan belum mengantongi izin beroperasi. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja |
Budi menegaskan jika pihaknya tetap berpedoman pada regulasi yang diatur dalam Permenhub. Namun, jika pemerintah daerah akhirnya membuat regulasi sendiri, pihaknya tetap akan mengikutinya dengan dibuka ruang diskusi.
"Kalau nanti di DIY ada aturan yang mengatur perizinan (transportasi) online ini, ya kita ikut, tapi kita juga minta keadilan. Artinya kalau mau mengatur Maxride, lain juga diatur," tegasnya.
Sementara, Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah, menambahkan selain izin-izin tersebut, sebagai aplikator Maxride juga sudah mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Termasuk juga izin kendaraan bajaj sehingga legal digunakan di jalanan.
"Tanda daftar perusahaan untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE), jadi Maxride sebagai aplikator sudah mengantongi izin PSE," tegas Bayu.
"Untuk unit, seperti halnya ojol yang beroperasi di jalanan, kami juga sudah mengantongi. Kami itu pelat hitam ya karena kepemilikan pribadi, jadi dalam hal pajak kami juga STNK, jadi unit kami legal," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut Maxride hingga kini belum melengkapi izin beroperasi. Berkoordinasi dengan Dishub Kota Jogja, Dishub DIY pun menyiapkan langkah untuk menyikapi masalah Maxride ini.
"Kalau kita sudah sejak awal sudah diingatkan, tapi belum diindahkan. Ya, semestinya kalau belum ada perizinan harus dilakukan penertiban," jelas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti saat dihubungi, Selasa (30/9).
(apu/apl)













































Komentar Terbanyak
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Geruduk Kantor PSSI, Ultras Garuda: Erick Thohir Out!