Bajaj Maxride Jogja Angkat Bicara Usai Disebut Belum Berizin: Kami Seperti Ojol

Bajaj Maxride Jogja Angkat Bicara Usai Disebut Belum Berizin: Kami Seperti Ojol

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 30 Mei 2025 19:11 WIB
City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah ditemui detikJogja di Kantor Maxride, Mlati, Sleman, Jumat (30/5/2025).
City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah ditemui detikJogja di Kantor Maxride, Mlati, Sleman, Jumat (30/5/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut bajaj Maxride belum mengantongi izin beroperasi di Jogja. Pihak Maxride pun angkat bicara untuk merespons hal itu.

City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah mengatakan Maxride ialah aplikasi yang mirip dengan aplikasi ojek online pada umumnya. Dia bilang izin untuk beroperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 sudah mereka kantongi.

"Seperti yang disampaikan Dishub kan memang saat ini berpatokan pada PM (Permenhub) 12, kami sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan di PM 12," kata Bayu saat ditemui detikJogja di kantor Maxride di Jombor, Sleman, Jumat (30/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maxride sendiri di Jogja beroperasi tanpa trayek, tidak ada jadwal, sama seperti ojol pada umumnya, cuma jenisnya roda 3. Sehingga kalau disebutkan kami membutuhkan KIR, sebetulnya kami tidak ber-KIR karena bukan kendaraan plat kuning," sambung dia.

Untuk legalitas kendaraanya, kata Bayu, pihaknya sudah mengantongi Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

ADVERTISEMENT

"Kita ini memang angkutan orang, jadinya secara rekom, SRUT itu kita sudah ada. SRUT itu juga syarat untuk membuat STNK BPKB," ujar Bayu.

"Kita menjual unit, kemudian bisa dipakai untuk driver sebagai mitra kami. Jadi driver itu kita nggak rekrut, mereka mitra. Mereka beli atau mereka sewa dari orang yang beli di kita," lanjutnya.

Bayu mengatakan, tim legal Maxride sudah mendatangi kantor Dishub DIY pada Senin (26/5) lalu. Namun karena tidak bersurat sebelumnya, pimpinan Dishub sedang tidak di tempat.

Bayu kemudian disarankan oleh petugas di Dishub DIY untuk mengirim surat permohonan bertemu lebih dulu. Surat pun sudah dikirimkan Rabu (28/5) lalu. Namun hingga saat ini dia belum mendapat konfirmasi dari Dishub.

"Mungkin karena tanggal merah surat belum dibalas. Surat dalam rangka untuk bisa bertemu dalam rangka penyampaian izin yang kita miliki. Di PM 12 kan kalau secara NIB sudah kita miliki, NIB untuk perusahaan dealer untuk berjualan di sini, ataupun NIB untuk aplikator," kata dia.

Disinggung mengenai statemen dari Dishub DIY soal izin bajaj Maxride yang belum diurus, Bayu mengatakan soal itu akan ditemukan titik temunya seusai pertemuan dengan Dishub. Ia pun mengaku siap jika diarahkan untuk mengurus izin-izin yang diperlukan nantinya.

"Kami tidak bisa mengatakan izin (yang sudah dipunya) salah atau tidak, kami harus bertemu dulu menyamakan persepsi dengan Dishub," kata Bayu.

"Tapi secara umum izin itu sudah kami penuhi, kami butuh koordinasi untuk memverifikasi apakah ada izin-izin lain di DIY yang memang harus kita penuhi. Karena di kota lain kita berjalan dengan izin yang sudah kita penuhi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Maxride tampak berkeliaran di jalanan Kota Jogja beberapa waktu terakhir. Dishub DIY menyebut kendaraan roda tiga tersebut belum mengantongi izin beroperasi di Jogja.

Penjelasan Dishub DIY di halaman selanjutnya.

Pernyataan Dishub DIY

Kepala Dishub DIY Chrestina Erni Widyastuti mengaku sudah mencoba melakukan klarifikasi langsung ke Maxride terkait izin. Hal ini dilakukan sejak awal kemunculannya di Jogja.

"Temen-temen (Dishub) ada yang datang untuk klarifikasi secara informal tapi saya lupa tanggalnya. Kemudian kami bersama sama dengan OPD terkait pengin mengklarifikasi," jelas Erni saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).

"Biasanya kan mereka harus audiensi dulu seperti yang lain, bisa ndak beroperasi di wilayah Jogja. Kebetulan itu kayaknya belum, baik di kota maupun di Sleman belum," sambung Erni.

Erni menyebut Maxride hanya mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), atau Erni mengibaratkan jika kendaraan baru disertai dengan STNK sementara. Ia juga sudah berkoordinasi soal ini ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY.

"Semestinya kalau yang sementara tidak boleh digunakan untuk angkutan penumpang. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian juga sama," ujarnya.

"Kami juga komunikasi dari DPPM provinsi (DIY) ini (izin) belum (ada). Kalau Surat Registrasi Uji Tipe SRUT-nya malah mobil," sambung Erni.

Erni mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan ke pihak Maxride terkait kelengkapan izin. Jika pihak Maxride tak kunjung melengkapi izin, pihaknya bakal melakukan penertiban.

"Kami juga sudah memberikan surat peringatan tapi kok semakin banyak. Saya sempat ditegur, dikira kami membiarkan. Kami sudah mengulik informasi dulu," ungkap Erni.

"Dishub telah berkoordinasi dengan pihak berwenang, Kalau masih belum memenuhi persyaratan ya penertiban yang kami lakukan," tegasnya.

Diketahui, kantor Maxride berada di tepi Ring Road Utara Jombor, Sleman. Kantor ini juga menjadi showroom kendaraan roda tiga tersebut.

Terlihat ada beberapa unit kendaraan roda tiga mejeng di kantor tersebut. Tak banyak terlihat aktivitas di kantor tersebut, Jumat (30/5) siang.

Namun, terlihat beberapa pekerja tengah merakit unit-unit kendaraan di dalam kantor. Beberapa unit yang belum dirakit juga menghiasi sudut kantor.

Halaman 2 dari 2
(dil/dil)

Hide Ads