Tata Cara Cek BPNT Tahap 2, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya

Tata Cara Cek BPNT Tahap 2, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 13 Mei 2025 13:13 WIB
Ilustrasi hoaks di HP
Ilustrasi cek bansos BPNT lewat HP. (Foto: Getty Images/Georgijevic)
Jogja -

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang kini dikenal sebagai Program Sembako adalah salah satu program pemerintah dari Kementerian Sosial. Bagi detikers yang membutuhkan, di bawah ini tata cara cek dan jadwal pencairannya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, BPNT pada mulanya bernama Subsidi Rastra (Beras Sejahtera). Program tersebut kemudian bertransformasi beberapa kali hingga yang terakhir disebut Program Sembako. Namun, istilah BPNT terlanjur populer dan sampai sekarang masih sering dipergunakan.

Tidak hanya namanya saja yang berubah, BPNT yang mulanya memberikan bantuan senilai Rp 110 ribu, kemudian berkembang jadi Rp 150 ribu. Lalu, per Maret 2020, indeks bantuan Program Sembako dinaikkan jadi Rp 200.000 untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana bantuan sosial lain, tidak setiap orang berhak menerima BPNT. Terdapat beberapa kriteria khusus yang menyebabkan seseorang berhak menerima. Lalu, bagaimana cara cek termasuk penerima atau tidak? Berikut ini penjelasannya.

Syarat Penerima BPNT atau Program Sembako

Ringkasnya, KPM adalah fakir miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Menurut informasi dari Instagram Kemensos, detikers yang merasa memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

ADVERTISEMENT

Pun, apabila telah masuk DTKS, belum pasti setiap KPM menerima BPNT. Pasalnya, setiap program memiliki syarat dan mekanismenya masing-masing sesuai kebijakan yang berlaku. Sebagai catatan, beberapa hal yang membuat seseorang tidak berhak masuk KPM BPNT adalah:

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI
  3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
  4. Berstatus sebagai pendamping sosial
  5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi
  6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
  7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
  8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota

Tata Cara Cek BPNT 2025

Disadur dari Portal Informasi Indonesia, untuk mengecek BPNT 2025, detikers bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  4. Isi captcha yang ada di bagian bawah.
  5. Tekan 'Cari Data'.
  6. Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  7. Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Aplikasi Cek Bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial juga bisa detikers pakai untuk melakukan pengecekan. Begini caranya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store ataupun App Store.
  2. Buka aplikasi Cek Bansos.
  3. Registrasi jika belum memiliki akun, lalu login jika sudah memiliki akun.
  4. Buat akun dengan mengisikan nama lengkap, NIK, hingga email aktif.
  5. Lengkapi juga prosedur pengunggahan foto KTP dan swafoto.
  6. Setelah akun selesai dibuat, bukan menu 'Profil' untuk melihat status penerima bantuan.
  7. Bila detikers termasuk penerima bantuan, akan tersedia informasi mengenainya. Selain diri sendiri, status bantuan sosial anggota keluarga lain juga bisa diketahui setelah dicek.

Jadwal Pencairan BPNT 2025

Kembali dilihat dari situs resmi Kemensos, waktu penyaluran BPNT atau Program Sembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai kebijakan pemerintah. Bisa jadi, penyaluran BPNT dilakukan bersama dengan bantuan sosial lain.

Berhubung jadwalnya bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan yang lain, detikers dianjurkan untuk selalu memantau akun resmi penyalur. Kamu dapat secara berkala mengecek pengumuman resmi Kementerian Sosial ataupun pihak penyalur seperti bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Berdasar Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako, mekanisme penyaluran BPNT dilaksanakan melalui bank atau pos panyalur. Daftarnya bank dan pos yang bekerja sama dengan direktorat Program Sembako adalah:

  1. PT Bank Mandiri (Persero)
  2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero)
  4. PT Bank Syariah Indonesia
  5. PT Pos Indonesia

Nantinya, uang BPNT bisa ditarik dalam bentuk tunai di kantor bank penyalur atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tentunya, penerima harus terlebih dahulu memiliki rekening KPM Program Sembako. Uang tersebut dapat dipergunakan untuk membeli bahan pangan di toko yang menjualnya.

Akhir kata, jadwal pencairan BPNT perlu detikers pantau secara berkala dengan cara melakukan pengecekan sebagaimana telah ditulis di atas. Kamu juga bisa meminta konfirmasi kepada dinas sosial setempat untuk mendapat kejelasan. Semoga bermanfaat!




(sto/ahr)

Hide Ads