Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Fakhri mengusulkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dapat kembali pada pekerjaan lamanya hingga waktu pengangkatan. Pakar dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai perusahaan tidak wajib menerima kembali karyawan tersebut.
"Jika BKN berencana menghubungi perusahaan atau instansi sebelumnya, pertanyaannya sejauh mana efektivitas langkah ini dalam menjamin bahwa para calon ASN bisa mendapatkan kembali pekerjaan mereka," kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY, Prof Ulung Pribadi saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, pemerintah sejak awal harus memiliki perencanaan yang lebih matang dalam hal rekrutmen ASN. Semua itu agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan individu dari penundaan pengangkatan CPNS 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi secara hukum tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menerima kembali mantan karyawan yang telah mengundurkan diri itu," ucapnya.
Selain itu, pernyataan Kepala BKN juga menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan publik di sektor pemerintahan dan dinamika di sektor swasta. Salah satunya adalah perusahaan swasta biasanya memiliki kebijakan rekrutmen dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) sendiri.
"Sehingga keputusan untuk menerima kembali mantan pegawai sangat bergantung pada kebutuhan perusahaan, bukan intervensi pemerintah," ujarnya.
Di sisi lain, Ulung mengungkapkan bahwa dalam Ilmu Pemerintahan, perencanaan kebutuhan SDM dalam birokrasi merupakan bagian dari perumusan kebijakan publik yang harus berbasis pada data yang akurat dan prediksi yang matang. Jika rekrutmen ASN masih mengalami penundaan yang tidak terduga, maka ada kemungkinan perencanaan kebutuhan pegawai di instansi pemerintah belum dilakukan dengan baik.
"Kebijakan penundaan dan usulan mempekerjakan kembali pegawai yang telah terlanjur mengundurkan diri merupakan langkah yang patut dikaji dari beberapa aspek tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik. Dalam prinsip good governance, transparansi dan kepastian hukum adalah hal yang sangat penting," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah mengusulkan para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang ditunda pengangkatannya hingga Oktober 2025 atau Maret 2026 bisa bekerja sementara di tempat kerja sebelumnya.
Zudan mengatakan usulan ini disampaikan karena menerima banyak keluhan dari para calon ASN yang sudah terlanjur resign atau mengundurkan diri untuk menjadi PNS atau PPPK.
"Banyak yang memberikan informasi kepada saya bahwa ada yang keluar dari pekerjaannya, resign, karena berharap 1 April sudah bekerja. Ternyata ada penyesuaian waktu ditunda sampai dengan Oktober dan Maret. Mereka sudah terlanjur keluar dari pekerjaan. Sekarang menganggur," kata Zudan dalam rapat koordinasi penyesuaian penetapan NIP CASN dan PPPK yang disiarkan YouTube BKN, Senin (10/3/2025).
Dalam hal ini ia menyampaikan kepada para Kepala Sekretaris Daerah, Kepala BKD atau BKPSDM Pemerintah Daerah, serta para pejabat bidang SDM lainnya di berbagai Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut untuk mendata para CASN terdampak ini.
"Saat nanti mengundang para calon ASN-nya, instansi-instansi ini kemudian mendata, kemudian menghubungi tempat kerjanya yang lama agar bisa mempekerjakan kembali atau biar kami dari BKN atau MenPAN yang menghubungi. Misalnya mengkomunikasikan dengan Kementerian BUMN bila yang bersangkutan bekerja di BUMN, atau dengan Menaker kalau yang bersangkutan bekerja di swasta, atau kepada para Gubernur/Bupati/Walikota bila yang bersangkutan bekerja di BUMD," jelas Zudan.
(aku/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan