3 Dosen UGM Jalani Sidang Korupsi Biji Kakao Rp 6,72 Miliar

Regional

3 Dosen UGM Jalani Sidang Korupsi Biji Kakao Rp 6,72 Miliar

Arina Zulfa Ul Haq - detikJogja
Kamis, 23 Okt 2025 21:11 WIB
Tiga dosen UGM jalani sidang kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang merugikan negara hingga Rp 6,72 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).
Tiga dosen UGM jalani sidang kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang merugikan negara hingga Rp 6,72 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). (Foto: Dok. Istimewa)
Jogja -

Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terjerat korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) menjalani sidang perdana. Mereka didakwa dengan kerugian negara Rp 6,72 miliar.

Dilansir detikJateng, tiga dosen yang kini berstatus terdakwa itu adalah Dr. Ir. Rachmad Gunadi, selaku Mantan Direktur Utama PT Pagilaran, Dr. Henry Yuliando selaku Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, dan Dr. Hargo Utomo, selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Hartoyo mengatakan kasus korupsi itu berawal dari adanya pengadaan biji kakao untuk PUI UGM pada 2019 silam. PT Pagilaran yang merupakan anak usaha UGM dipercaya menangani pengadaan ratusan ton kakao untuk program CLTI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat pembelian untuk jenis barang biji kakao sebesar jumlah 200.000 kg dengan harga Rp 37.000 per kg, ditotal sebesar Rp 7,4 miliar," kata Eko di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut pengadaan tersebut ternyata fiktif. Terdakwa Rachmad Gunadi selaku pimpinan PT Pagilaran mengajukan pencairan dana meski barang belum dikirim.

Kemudian Rachmad disebut membuat dokumen palsu berupa surat pengiriman dan nota timbang seolah-olah barang sudah diterima. Hal itu dilakukan agar dana bisa dicairkan.

Sedangkan terdakwa Henry Yuliando dan Hargo Utomo berperan menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

"Tindakan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Jaksa Eko.

Uang negara akhirnya cair, namun barang tersebut tidak ada. Setelah dilakukan audit, diketahui kerugian negara mencapai Rp 6,72 miliar.

"Merugikan negara Rp 6,72 miliar sesuai hasil penghitungan kerugian," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut tiga dosen UGM itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua terdakwa yaitu Rachmad dan Hargo menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah mendengar dakwaan dari jaksa. Sementara Henry memilih langsung melanjutkan ke sidang pembuktian.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads