Heboh Suami di Singkil Ceraikan Istri Usai Jadi P3k Berujung Dipanggil BKPSDM

Regional

Heboh Suami di Singkil Ceraikan Istri Usai Jadi P3k Berujung Dipanggil BKPSDM

Agus Setyadi - detikJogja
Kamis, 23 Okt 2025 18:18 WIB
Tangkapan layar wanita yang viral diceraikan karena suami lulus PPPK
Tangkapan layar wanita yang viral diceraikan karena suami lulus PPPK (Foto: Dok. Facebook Safitri Alshop Aceh)
Jogja -

Seorang suami di Kabupaten Aceh Singkil menceraikan istri usai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) viral di media sosial. Pria berinisial JS yang menjadi anggota Satpol PP itu akhirnya dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dilansir detikSumut, Kamis (23/10/2025) dalam unggahannya di Facebook, MS mengaku sudah diceraikan JS pada 15 Agustus lalu atau dua hari sebelum sang suami menerima SK P3K. Setelah perceraian, MS pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anaknya.

MS juga mengunggah videonya saat mengambil barang-barang dan pulang dengan menumpangi angkutan umum. Terlihat sejumlah warga mengantarkannya ke dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai video tersebut viral, JS pun dipanggil BKPSDM untuk dimintai klarifikasi. JS menghadiri pemeriksaan pagi tadi.

"Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga," terang Kepala BPKPSDM Aceh Singkil Azman saat dimintai konfirmasi detikSumut.

ADVERTISEMENT

Azman menambahkan, JS dan MS sudah membuat surat pernyataan perceraian yang diteken keduanya di atas meterai. Perceraian itu dilakukan dalam rapat forum keluarga yang dihadiri kepala desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil pada 14 September lalu.

Surat itu diteken kepala desa dan empat saksi. Meski begitu, Azman menyebutkan, perceraian itu belum sesuai aturan yang berlaku.

Bila ingin bercerai, tutur Azman, JS harus menyurati atasannya yang diteruskan ke BPKPSDM. Setelah menerima surat, BPKPSDM disebut akan memediasi JS dan MS agar mempertahankan hubungan keduanya demi anak-anak mereka.

"Rekomendasi dari BKPSDM setelah melalui sidang untuk mediasi. Kalau tidak tercapai mediasi dilanjutkan ke Mahkamah Syariah," jelas Azman.




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads