2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah COVID Divonis 18 Bulan dan 1 Tahun Bui

2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah COVID Divonis 18 Bulan dan 1 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 23 Okt 2025 22:36 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum. (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jogja -

Mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, Rudiarto, dan Bendahara bernama Lestari divonis bersalah dalam kasus penggelapan dana hibah COVID-19 dari Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka masing-masing divonis bui 1,5 tahun dan 1 tahun.

Sidang pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, 22 September 2025. Putusan ini juga sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Iya sudah putus (sudah sidang putusan). (Terdakwa) yang ketuanya diputus 1 tahun 6 bulan (penjara), yang bendahara (divonis) 1 tahun (penjara)," terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, saat dikonfirmasi detikJogja, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (sudah inkrah, barang buktinya sudah kembali ke Koperasi," imbuh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja, Suherman.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan Majelis Hakim, baik Rudiarto maupun Lestari tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan dalam dakwaan primair.

Yaitu yang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dua terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsidair. Yakni tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu, terhadap Terdakwa I Lestari dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan terhadap Terdakwa II Rudiarto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan," bunyi amar putusan Majelis Hakim.

Dua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.

Kemudian majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang masing-masing berbeda besarannya.

"Terhadap terdakwa I Lestari sebesar Rp 45.375.200 dan Terdakwa II Rudiarto sebesar Rp 105.875.500, dengan memperhitungkan uang tunai yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 151.250.700 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti pembayaran kerugian negara," terang Majelis Hakim.

Terpisah, Ketua Paguyuban Tri Dharma saat ini, Supriyati mengaku tidak mempersoalkan vonis yang diterima para terdakwa. Ia hanya menyoroti jika dua eks pengurus paguyuban itu ternyata terbukti bersalah.

"Untuk vonis hukuman saya tidak pernah mempermasalahkan, karena intinya apa yang kami tuduhkan dan buktikan ternyata benar bahwa ada penggelapan uang di koperasi Tri Dharma," jelasnya saat dihubungi detikJogja, malam ini.

"Karena dulu sebelum kami angkat ke ranah hukum kami sudah melalui pendekatan dan penyelesaian secara kekeluargaan tapi tidak pernah direspon baik oleh mereka," pungkasnya.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads