Layanan kesehatan yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyediakan sebuah fitur yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui obat apa saja yang ditanggung. Oleh karena itu, cara cek obat yang ditanggung BPJS menjadi informasi menarik yang perlu dipahami setiap orang.
Mengacu dari modul 'Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)' yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa fitur obat ditanggung merupakan informasi jenis obat apa saja yang ditanggung bagi peserta JKN-KIS. Tidak hanya meliputi nama obatnya saja, tetapi juga kandungan hingga restriksi obat tersebut.
Informasi obat yang ditanggung oleh BPJS menjadi hal yang perlu untuk diketahui masyarakat. Selain dapat dijadikan sebagai referensi, tetapi juga acuan dalam mencermati tingkat faskes yang menyediakan obat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana tata cara cek obat yang ditanggung BPJS? Temukan penjelasannya berikut ini, ya.
Apa Itu Formularium Nasional?
Terkait dengan obat yang ditanggung oleh BPJS, terdapat sebuah istilah yang disebut sebagai formularium nasional. Mengenai istilah formularium nasional telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional.
Pada Diktum Kedua peraturan tersebut disampaikan bahwa formularium nasional adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep. Hal ini dibutuhkan pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Namun demikian, terdapat ketentuan apabila terdapat obat yang tidak tercantum di dalam formularium nasional ini. Hal tersebut tertuang di dalam Diktum Ketiga bahwa apabila ada obat yang dibutuhkan tidak tercantum, maka dapat digunakan obat lainnya secara terbatas. Akan tetapi, situasi tersebut harus didasarkan pada persetujuan dari pihak kepala atau direktur rumah sakit setempat.
Tata Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa ada istilah formularium nasional yang digunakan sebagai sebutan bagi daftar obat terpilih yang ada dalam jaminan kesehatan. Hal inilah yang membuat pihak Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyediakan laman resmi formularium nasional atau disingkat sebagai Fornas.
Dengan adanya laman Fornas ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan obat yang menjadi bagian dari layanan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Sebagai salah satu acuan bagi masyarakat, berikut tata cara cek obatnya:
- Buka laman resmi e-fornas.kemkes.go.id/.
- Pilih menu Daftar Obat Fornas yang ada di halaman utama atau dashboard.
- Secara otomatis daftar obatnya secara lengkap.
- Pengguna dapat menuliskan pada menu Search untuk memastikan apakah obat yang dibutuhkan ada dalam jaminan kesehatan atau tidak.
- Selanjutnya pengguna juga dapat mengetahui tingkat faskes BPJS Kesehatan manakah yang menyediakan obat tersebut.
Cara selanjutnya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengetahui obat apa saja yang termasuk dalam jaminan kesehatan dengan membaca Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019. Melalui bagian lampiran keputusan tersebut, terinci secara lengkap obat-obat formularium nasional yang ada pada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Bagi detikers yang ingin membaca baik-baik Keputusan Menkes RI tersebut, silakan klik link di bawah ini untuk mengunduh dokumennya:
Keputusan Menkes RI tentang Formularium Nasional PDF
Langkah-langkah Cek Riwayat Pelayanan BPJS
Selain mengetahui obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan terkait riwayat pelayanan yang selama ini telah diterima. Pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta dapat melihat informasi riwayat pelayanan yang telah digunakan melalui salah satu fitur dalam aplikasi Mobile JKN. Dengan adanya fitur ini, peserta dapat mengetahui riwayat pelayanan, surat rujukan, hingga melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang telah diterima. Sebagai panduan, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Lakukan install aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu.
- Kemudian registrasi akun.
- Setelah memiliki akun, log in ke dalam aplikasi tersebut.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang digunakan untuk mendaftar.
- Lengkapi kode captcha yang muncul di layar.
- Lalu pilih menu Masuk.
- Pada halaman utama atau dashboard, pilih menu Info Riwayat Pelayanan.
- Secara otomatis akan muncul pelayanan BPJS Kesehatan yang telah diterima oleh peserta.
Demikian tadi rangkuman tata cara cek obat yang ditanggung BPJS lengkap dengan sekilas mengenai formularium nasional beserta cek riwayat pelayanan BPJS. Semoga informasi ini membantu.
(par/par)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi