Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya diperlukan oleh sebagian masyarakat sebagai salah satu syarat melengkapi dokumen atau keperluan tertentu. Oleh karena itu, bagi mereka yang belum memilikinya, tata cara membuat SKCK terbaru 2025 melalui offline dan online menjadi informasi yang perlu untuk diketahui.
Mengacu dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dijelaskan bahwa SKCK adalah sebuah dokumen yang dulunya lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik. Melalui dokumen ini tercantum catatan yang menunjukkan apakah seseorang melakukan tindakan kejahatan atau tidak.
Sementara itu, menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dapat diketahui bahwa pengertian SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, SKCK biasanya ditetapkan sebagai dokumen penting yang perlu untuk disertakan dalam berbagai keperluan. Sebut saja pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), beasiswa, imigrasi, hingga melamar pekerjaan.
Nah, bagi detikers yang ingin mengetahui bagaimana cara membuat SKCK terbaru 2025, terdapat informasi yang akan disampaikan secara rinci di dalam artikel ini. Simak baik-baik rangkumannya berikut.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025
Sebelum mengetahui langkah-langkah pembuatan SKCK, terlebih dahulu perlunya bagi setiap orang untuk menyiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya. Terkait dengan syarat membuat SKCK terbaru telah tertuang di dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 bahwa terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu diberikan oleh pemohon untuk mengurus penerbitan SKCK.
Adapun syarat membuat SKCK secara lengkap tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan tadi. Berikut bunyi dari pasal tersebut:
"Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi Kartu Keluarga;
c. fotokopi akta lahir/kenal lahir;
d. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar;
e. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
f. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk;
g. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN."
Adapun syarat menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berlaku sejak pertengahan tahun 2024 silam. Seperti diungkap dalam laman Tribratanews yang dikelola secara resmi oleh Divisi Humas POLRI, bahwa terdapat peraturan baru yang diberlakukan saat mengurus SKCK. Pemohon diimbau mempersiapkan dokumen kepesertaan JKN.
Bukti yang bisa dilampirkan dapat berwujud kartu JKN maupun sertifikat kepesertaan yang telah dikeluarkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kemudian bagi pemohon yang belum aktif kepesertaannya dalam JKN, maka diimbau untuk segera mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SKCK.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2025?
Selanjutnya, pemohon juga perlu untuk menyiapkan terlebih dahulu biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SKCK. Mengutip dari laman SIPPN MenPAN-RB, dijelaskan bahwa penetapan biaya pembuatan SKCK telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan pemohon saat membuat SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Biaya ini nantinya dapat disetorkan melalui loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi selaku lokasi pembuatan SKCK.
Tata Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Offline
Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemohon untuk mengajukan SKCK adalah secara offline. Terkait dengan prosedur penerbitan SKCK juga telah diatur di dalam peraturan yang sama, tepatnya di dalam Pasal 8 yang menerangkan:
"Tata cara Penerbitan SKCK dengan tahapan, sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. pencatatan;
c. identifikasi;
d. penelitian;
e. koordinasi;
f. pencetakan; dan
g. penyerahan."
Masih mengacu dari sumber sebelumnya, adapun prosedur yang perlu diperhatikan oleh pemohon adalah sebagai berikut:
- Pemohon dapat datang ke loket pembuatan SKCK dengan membawa kelengkapan persyaratan.
- Selanjutnya pemohon dapat mengisi Lembar Pertanyaan dan Kartu TIK yang ada di area loket pembuatan SKCK.
- Kemudian berikan dokumen persyaratan, Lembar Pertanyaan, dan Kartu TIK kepada petugas loket.
- Lalu petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan isi Lembar Pertanyaan, Kartu TIK, dan dokumen persyaratan.
- Apabila persyaratan sudah lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran dengan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
- Pemohon dapat menunggu terlebih dahulu proses penerbitan SKCK.
- Pemohon dapat menerima SKCK asli.
Tata Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Online
Kemudian untuk membuat SKCK secara online, terdapat informasi yang telah disampaikan di dalam Instagram resmi @restrobekasikota_official, bahwa masyarakat dapat melakukan pembuatan SKCK secara online. Kemudian per 1 Januari 2025, terdapat imbauan terkait pendaftaran SKCK melalui online yang bisa dilakukan di aplikasi POLRI Super App. Sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, berikut langkah-langkahnya:
- Install terlebih dahulu aplikasi POLRI Super App di Play Store maupun App Store.
- Kemudian buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu menggunakan nomor HP dan email yang aktif.
- Pada dashboard atau halaman utama, pilih menu SKCK.
- Pilih opsi Ajukan SKCK.
- Lalu pilih opsi Mulai.
- Selanjutnya pemohon akan diminta untuk melengkapi data identitas.
- Pilih opsi Verifikasi Online.
- Isi formulir secara lengkap.
- Kemudian kirim data untuk diverifikasi.
- Pemohon dapat kembali mengunjungi halaman utama atau dashboard, lalu memilih lagi menu SKCK.
- Pilih menu Ajukan SKCK lagi.
- Isikan Jenis Keperluan yang sesuai dan lengkapi lampiran yang diminta.
- Lalu pilih opsi pengambilan atau pengiriman.
- Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.
- Lakukan pembayaran terlebih dahulu.
- Kemudian cek notifikasi bukti pembayaran dan permohonan pengajuan SKCK yang akan dikirimkan melalui email.
- Pemohon dapat segera mengunjungi ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan seperti yang telah disampaikan sebelumnya.
Demikian tadi tata cara membuat SKCK terbaru 2025 melalui offline dan online lengkap dengan syaratnya. Semoga informasi ini membantu, ya.
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM